Sidang Kasus PT Java Fortis, Saksi Bantah Ada Perantara Pembebasan Lahan Rp 47 Miliar di Jombang

PROKAL.CO, SURABAYA-Fakta baru terungkap dalam sidang gugatan PT Java FortisCorporindo terhadap mantan direkturnya, Nany Widjaja, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur (Jatim), Rabu (15/7/2026).
Catatan internal perusahaan mengenai pembayaran senilai Rp 47 miliar kepada perantara dalam proyek industrial estate di Jombang, diduga fiktif dan bertentangan dengan keterangan saksi di persidangan.
Dalam sidang tersebut, seorang warga Jombang bernama Paeno memberikan kesaksian yang mengejutkan.
Baca Juga: Cegah Kekerasan Anak, Bupati Berau Sri Juniarsih Minta Perkuat Edukasi Pola Asuh
Dia menegaskan, proses pembebasan lahan untuk proyek kawasan industri tersebut sama sekali tidak melibatkan pihak ketiga atau perantara.
Paeno mengaku terlibat langsung membantu warga menjual lahan mereka ke PT Java Fortis.
Ia bahkan menghadiri sebagian besar proses penandatanganan transaksi di hadapan notaris.
"Saksi menerangkan bahwa sama sekali tidak ada perantara. Ia hanya berhubungan dengan pihak penjual dan pihak pembeli dalam proses pembebasan tanah," ujar kuasa hukum PT Java FortisCorporindo, EL Sajogo dari MS&A Law Firm, seusai persidangan, Rabu (15/7/2026).
Menurut Sajogo, kesaksian Paeno ini otomatis mematahkan dalil yang selama ini disampaikan oleh pihak tergugat.
Pasalnya, dalam arsip perseroan, muncul catatan pengeluaran sebesar Rp 33 miliar dan Rp 14 miliar yang diklaim sebagai komisi untuk perantara lahan.
Sajogo menilai, keterangan saksi kunci ini semakin memperkuat indikasi adanya penyelewengan dana.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!



