Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sidang Kasus PT Java Fortis, Saksi Bantah Ada Perantara Pembebasan Lahan Rp 47 Miliar di Jombang

R
LANJUTAN: Sidang lanjutan gugatan PT Java Fortis terhadap Nany Widjaja di PN Surabaya, Jatim, menyajikan fakta baru. Saksi menyebut, pembebasan lahan di Jombang tak melibatkan perantara. JAWA POS
LANJUTAN: Sidang lanjutan gugatan PT Java Fortis terhadap Nany Widjaja di PN Surabaya, Jatim, Rabu, 15 Juli 2026. Saksi menyebut, pembebasan lahan di Jombang tak melibatkan perantara. JAWA POS

Advertisement

PROKAL.CO, SURABAYA-Fakta baru terungkap dalam sidang gugatan PT Java FortisCorporindo terhadap mantan direkturnya, Nany Widjaja, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur (Jatim), Rabu (15/7/2026).

Catatan internal perusahaan mengenai pembayaran senilai Rp 47 miliar kepada perantara dalam proyek industrial estate di Jombang, diduga fiktif dan bertentangan dengan keterangan saksi di persidangan.

Dalam sidang tersebut, seorang warga Jombang bernama Paeno memberikan kesaksian yang mengejutkan.

Dia menegaskan, proses pembebasan lahan untuk proyek kawasan industri tersebut sama sekali tidak melibatkan pihak ketiga atau perantara.

Paeno mengaku terlibat langsung membantu warga menjual lahan mereka ke PT Java Fortis.

Advertisement

Ia bahkan menghadiri sebagian besar proses penandatanganan transaksi di hadapan notaris.

"Saksi menerangkan bahwa sama sekali tidak ada perantara. Ia hanya berhubungan dengan pihak penjual dan pihak pembeli dalam proses pembebasan tanah," ujar kuasa hukum PT Java FortisCorporindo, EL Sajogo dari MS&A Law Firm, seusai persidangan, Rabu (15/7/2026).

Menurut Sajogo, kesaksian Paeno ini otomatis mematahkan dalil yang selama ini disampaikan oleh pihak tergugat.

Pasalnya, dalam arsip perseroan, muncul catatan pengeluaran sebesar Rp 33 miliar dan Rp 14 miliar yang diklaim sebagai komisi untuk perantara lahan. 

Sajogo menilai, keterangan saksi kunci ini semakin memperkuat indikasi adanya penyelewengan dana.

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
ProkalIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Gugatan Java Fortis Corporindo terhadap mantan direkturnya, Saksi Fakta Ungkap Tak Ada Perantara Jual Beli Lahan di Jombang

Gugatan Java Fortis Corporindo terhadap mantan direkturnya, Saksi Fakta Ungkap Tak Ada Perantara Jual Beli Lahan di Jombang

Catatan pembayaran Rp 47 miliar yang disebut sebagai pembayaran kepada perantara dalam proses pembebasan lahan untuk proyek industrial estate di Jombang, bertentangan dengan keterangan saksi.

Efisien: Rute Feri Tarakan–Balikpapan–Surabaya Jadi Moda Alternatif Baru Masyarakat Kaltara

Efisien: Rute Feri Tarakan–Balikpapan–Surabaya Jadi Moda Alternatif Baru Masyarakat Kaltara

Solusi Hemat dan Efisien: Rute Feri Tarakan–Balikpapan–Surabaya Jadi Moda Alternatif Baru Masyarakat Kaltara TARAKAN — Rencana pembukaan rut

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer