Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Izin Tak Diperbarui dan Data Tak Sinkron, Pemkot Balikpapan Hentikan Bantuan Panti PJHI

Redaksi Prokal • Kamis, 16 April 2026 - 13:40 WIB
Ilustrasi uang
Ilustrasi uang

 BALIKPAPAN — Pemerintah Kota Balikpapan secara resmi mengambil langkah tegas dengan menghentikan penyaluran bantuan sosial untuk Panti Asuhan PJHI di kawasan Balikpapan Timur. Keputusan ini diambil lantaran adanya ketidakjelasan status izin operasional yayasan serta ketidaksinkronan data jumlah anak asuh di lapangan.

Kepala Dinas Sosial Kota Balikpapan, Edy Gunawan, mengungkapkan bahwa penghentian ini merupakan konsekuensi dari pihak yayasan yang tidak memperbarui izin Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA). “Secara umum sebenarnya tidak ada masalah. Namun, sejak muncul kasus tersebut, pihak yayasan tidak mendaftarkan kembali izin panti yang dikelola. Karena izin lama sudah habis, secara aturan kami tidak bisa lagi menyalurkan bantuan,” jelas Edy pada Selasa (14/4/2026).

Sebelumnya, Panti PJHI merupakan satu dari 37 LKSA di Balikpapan yang rutin menerima bantuan dari pemerintah. Panti ini tercatat sempat menerima kucuran dana bantuan sebanyak dua kali sebelum akhirnya diputus pada tahun 2025 lalu. Untuk tahun anggaran 2026, pihak panti pun dipastikan tidak mengajukan bantuan karena terkendala izin yang kedaluwarsa.

Bantuan yang disalurkan Dinas Sosial biasanya difokuskan untuk biaya permakanan anak-anak panti. Nilainya pun tidak sedikit, berkisar antara puluhan hingga ratusan juta rupiah per tahun, tergantung dari jumlah penghuni yang dilaporkan.

Namun, dalam proses verifikasi, Dinas Sosial menemukan adanya indikasi ketidaksesuaian data yang dilaporkan pihak yayasan dengan fakta di lapangan.

“Misalnya dilaporkan ada 50 anak, tetapi setelah kami cek, ternyata tidak sesuai dengan kapasitas bangunan atau jumlah penghuni sebenarnya. Ada yang jumlahnya jauh lebih sedikit dari laporan,” ungkap Edy.

Edy menegaskan bahwa verifikasi lapangan dilakukan secara ketat untuk menjamin bantuan tepat sasaran dan akuntabel secara administrasi. Jika ditemukan adanya manipulasi data atau administrasi yang cacat, bantuan akan langsung dihentikan tanpa toleransi.

Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kota Balikpapan memberikan sinyal kuat kepada seluruh lembaga kesejahteraan di Kota Minyak agar selalu tertib administrasi dan jujur dalam melaporkan kondisi institusinya demi transparansi penggunaan anggaran daerah. (*)

Editor : Indra Zakaria
#panti #balikpapan