PROKAL.CO, BALIKPAPAN-ADB merupakan inisial dari seorang pria di Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Di dunia hitam pencurian dia bukan orang baru. Labelnya residivis alias sebelumnya juga pernah masuk penjara. Kasusnya sama, mencuri.
Baca Juga: Antrean BBM Subsidi di Bulungan Mengular, Pertamina Janjikan Pengawasan Lebih Ketat
Namun, dia punya spesialisasi. Hanya mencuri duit. Barang berharga lain tak membuatnya tergiur.
Makanya saat beraksi yang disasar hanya rupiah.
Teranyar ADB beraksi menggasak uang Rp 40 juta. Tempat kejadian perkara (TKP-nya) di Jalan Soekarno-Hatta, Km 10, Kecamatan Balikpapan Utara.
Semua fakta itu terungkap ketika ADB dihadirkan di depan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Kamis (16/4/2026).
Ya, dia kini sudah berstatus terdakwa dalam kasus pencurian uang tunai puluhan juta rupiah itu.
Baca Juga: Jangan Sembarangan, Ini Kata-Kata yang Mampu Menghancurkan Keamanan Emosional Wanita dalam Sekejap
Di persidangan terungkap, dia mencuri dari sebuah toko di Km 10 itu.
Setelah berhasil membawa kabur uang, terdakwa memilih melarikan diri dengan memesan taksi online.
Sopir taksi online tersebut, Al, juga dihadirkan di persidangan itu sebagai saksi.
Al menjelaskan, dia menerima pesanan dari terdakwa tak lama setelah pencurian terjadi.
Saat itu, saksi diminta menjemput di sekitar Km 1,5, Jalan Soekarno-Hatta untuk diantar ke Km 10. Kemudian saksi diminta mengantar ke salah satu hotel di Kecamatan Balikpapan Kota.
“Setelah sampai, saya diminta menunggu sebentar (saat di Km 10). Tidak lama kemudian dia (terdakwa) kembali dan minta diantar ke hotel,” ujar Al di hadapan majelis hakim.
Selama perjalanan, saksi mengaku sempat melihat terdakwa membawa uang dalam jumlah besar.
Setelah tiba di hotel, terdakwa langsung membayar jasa transportasi tersebut.
Baca Juga: DPRD Kaltim Didesak Transparan, Opsi Interpelasi Mencuat Usai Demo
Keesokan harinya, terdakwa kembali menghubungi saksi dan meminta diantar ke Kota Samarinda. Permintaan itu pun dipenuhi tanpa kecurigaan berarti.
Di persidangan, ABD mengakui uang hasil pencurian tersebut dihabiskan untuk bersenang-senang alias foya-foya bersama kekasihnya di Kalimantan Barat (Kalbar).
Ia kembali ke Balikpapan setelah seluruh uang hasil kriminalitas itu habis.
“Uangnya habis untuk foya-foya,” jawab terdakwa di depan majelis hakim.
ABD bukan kali pertama terlibat kasus pencurian. Dia merupakan residivis yang kerap menyasar uang tunai milik warga tanpa mengambil barang berharga lainnya. (*)
Baimkaltimpost.bpn@gmail.com
Editor : Faroq Zamzami