Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Sudah di Dalam Penjara, Bekas Kepala BLKI Balikpapan Kembali Terjerat Korupsi: Kerugian Negara Capai Rp 8,9 Miliar

Redaksi Prokal • Jumat, 24 April 2026 | 11:45 WIB
Barang bukti berupa uang Rp 1 miliar lebih dari hasil pengembalian kerugian negara (Moeso Novianto)
Barang bukti berupa uang Rp 1 miliar lebih dari hasil pengembalian kerugian negara (Moeso Novianto)

BALIKPAPAN — Mantan Kepala UPTD Balai Latihan Kerja Industri (BLKI) Balikpapan berinisial SN kembali harus berhadapan dengan hukum. Meski saat ini tengah mendekam di Lapas Perempuan Tenggarong atas kasus sebelumnya, Polda Kaltim resmi menetapkan SN sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi baru yang melibatkan anggaran pelatihan.

Dalam rilis resmi yang digelar di Gedung Mahakam pada Kamis (23/4/2026), Ditreskrimsus Polda Kaltim mengungkapkan bahwa kasus terbaru ini merupakan hasil pengembangan perkara korupsi yang menjerat SN pada tahun 2024 silam. Jika sebelumnya SN terbukti menyalahgunakan dana retribusi fasilitas melalui rekening pribadi, kali ini penyidik menemukan penyimpangan pada anggaran belanja pendidikan dan pelatihan tahun 2023–2024.

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, menjelaskan bahwa nilai kerugian negara dalam perkara kali ini sangat signifikan.

"SN kembali kami tetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dengan kerugian negara kurang lebih Rp 8,9 miliar," ujar Yuliyanto, didampingi Dirkrimsus Kombes Pol Dr. Bambang Yugo Pamungkas.

Penyidikan mengungkap adanya dugaan penyimpangan dana pelatihan keterampilan berbasis klaster kompetensi bagi pencari kerja. Selain SN, polisi juga menyeret tersangka baru berinisial YL, yang menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) sekaligus Kasubag di instansi tersebut.

Sejauh ini, pihak kepolisian telah memeriksa sebanyak 136 saksi untuk mendalami aliran dana dan modus operandi yang digunakan para tersangka. Meski total kerugian mencapai Rp 8,9 miliar, penyidik melaporkan telah berhasil mengamankan pengembalian aset sebesar Rp 1 miliar lebih sebagai barang bukti.

Pihak Polda Kaltim menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap potensi keterlibatan pihak-pihak lain dalam lingkaran korupsi di lingkungan BLKI Balikpapan. Penetapan status tersangka baru bagi SN ini menambah daftar panjang kasus hukum yang menjeratnya, setelah sebelumnya terbukti merugikan negara sebesar Rp 5,8 miliar dalam kasus penyalahgunaan retribusi layanan lembaga.(*)

Editor : Indra Zakaria
#balikpapan