BALIKPAPAN – Sengketa piutang bisnis solar bernilai fantastis yang melibatkan angka belasan miliar rupiah kini resmi bergulir di meja hijau. Sidang perdana terhadap terdakwa berinisial HD digelar di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan pada Selasa, 28 April 2026. HD didakwa telah melakukan perbuatan curang terhadap rekan bisnisnya hingga menyebabkan kerugian materiil yang sangat besar.
Dalam persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Rahayu memaparkan poin-poin tuduhan terhadap terdakwa yang hadir dengan status tahanan kota. Perkara ini sendiri berakar dari kerja sama jual beli solar yang terjalin sejak tahun 2014. Kala itu, pihak pelapor menyuplai solar kepada HD dengan total nilai transaksi yang diklaim mencapai Rp20 miliar. Namun seiring berjalannya waktu, pembayaran yang dijanjikan tak kunjung tuntas hingga akhirnya dilaporkan sebagai dugaan tindak pidana.
Menanggapi dakwaan tersebut, kuasa hukum terdakwa, Yusuf Hakim, memberikan pembelaan terkait nominal yang dipersoalkan. Meski tidak menampik adanya kewajiban pembayaran yang belum terselesaikan, pihak terdakwa membantah keras jika sisa utang kliennya masih berada di angka Rp20 miliar. Yusuf menegaskan bahwa hubungan bisnis ini bersifat jangka panjang dan telah disertai dengan itikad baik berupa pembayaran secara bertahap.
Berdasarkan catatan pihak terdakwa, HD telah mencicil kewajibannya selama beberapa tahun terakhir. Pembayaran terakhir dilaporkan terjadi pada tahun 2018 dengan nominal sebesar Rp450 juta. Melalui perhitungan internal tim kuasa hukum, sisa tanggungan kliennya diklaim berada di angka Rp11,9 miliar, jauh di bawah angka yang disebutkan dalam laporan awal pelapor.
Perbedaan perhitungan yang cukup signifikan ini diprediksi akan menjadi titik sentral dalam proses pembuktian di persidangan mendatang. Hakim dan jaksa perlu menggali lebih dalam apakah kasus ini murni merupakan kegagalan pemenuhan kontrak bisnis atau memang mengandung unsur pidana penipuan dan perbuatan curang.
Sidang dijadwalkan kembali berlanjut pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari pihak pelapor. Publik menantikan bagaimana persidangan ini akan mengupas batas tipis antara urusan perdata wanprestasi dan tindak pidana dalam dunia bisnis solar tersebut. (*)
Editor : Indra Zakaria