PROKAL.CO, BALIKPAPAN - Menjelang Iduladha 1447 H, Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud, menerbitkan surat edaran terbaru mengenai pengaturan tempat berjualan hewan kurban.
Tak hanya soal izin dari Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3), aturan ini secara tegas melarang pedagang berjualan di sepanjang jalan protokol dan fasilitas umum tertentu.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 300/935/E/SETDA tentang pengaturan tempat berjualan hewan kurban dalam rangka Iduladha 1447 H/2026 di wilayah Balikpapan.
Baca Juga: Rencana Penambahan Rombel SMA Negeri di Bontang Diprotes Sekolah Swasta, MKKS Nilai Sudah Sesuai Ini
Rahmad menuturkan, aturan ini diperlukan untuk menjaga keamanan, ketentraman, dan ketertiban umum masyarakat. Terutama pada pelaksanaan Iduladha 2026.
Setiap pedagang, penjual, atau pengusaha yang menjual hewan kurban wajib mengajukan permohonan.
Serta mendapat surat izin rekomendasi dari DKP3 Balikpapan secara tertulis.
“Sesuai ketentuan yang berlaku dengan dasar surat pengantar dari RT dan lurah setempat,” ucapnya.
Kemudian tidak semua lokasi bisa menjadi area penjualan hewan kurban.
Beberapa lokasi terlarang atau tidak dapat diberikan izin seperti jalan protokol sepanjang Jalan Marsma Iswahyudi, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Ahmad Yani, Jalan Syarifuddin Yoes, Jalan Ruhui Rahayu, dan Jalan Manuntung.
“Lahan yang merupakan fasilitas umum, taman kota dan hutan kota juga dilarang,” tuturnya.
Sementara untuk lokasi yang dapat diberikan izin untuk penjualan hewan kurban terbagi di beberapa tempat.
Wilayah Kelurahan Gunung Sari Ulu di Jalan DI Panjaitan (simpang tiga), Jalan AMD (depan SPBU sepeda motor), Jalan Strat 3 (Kampung Timur).
Selanjutnya Kelurahan Karang Joang, wilayah sekitar eks Pelabuhan Ferry Somber.
Baca Juga: Kementan RI Percepat Tanam di Grobogan, Alsintan Disalurkan Antisipasi Kemarau
Wilayah Jalan MT Haryono mulai Pasar Buton sampai lokasi tanah kosong Sekolah Internasional Raffles.
Lalu Kelurahan Baru Ulu (Lapangan Inhutani), Jalan Mayor Pol Zainal Arifin/Beller, Jalan Letkol Pol HM Asnawi Arbain/BJBJ.
Serta Jalan Alam Baru Somber, Kelurahan Kariangau (sekitar lokasi RT 02), Kelurahan Teritip (sekitar Lapangan Bola RT 09), Kelurahan Manggar (sekitar PT Hexindo).
Rahmad mengingatkan, ada persyaratan yang wajib dipenuhi oleh setiap pedagang maupun pemilik dalam mengajukan permohonan izin tempat berjualan hewan kurban.
Seperti tidak mengganggu lalu lintas, menimbulkan kemacetan jalan raya, perjanjian pinjam pakai atau sewa menyewa lahan berlaku jika lahan yang digunakan sewa.
Serta persetujuan tetangga yang diketahui pengurus RT.
Jika berada di tanah milik instansi, wajib melampirkan izin penggunaan lahan oleh instansi.
Dia mengingatkan agar dilakukan penyekatan lokasi penjualan atau mengandangkan ternak.
“Melokalisasi kotoran hewan pada tempat tertentu untuk meminimalisasi bau yang ditimbulkan,” sebutnya.
Sisanya dilarang menebang pohon yang ada hingga dilarang mengikat hewan di pinggir jalan.
“Setiap pemohon wajib menjaga hewan dagangan agar tidak mengganggu keamanan, ketertiban, dan tetap menjaga estetika kota,” bebernya.
Baca Juga: Jalan Kukar–Kutim Dibangun Tanpa APBD, Target Badan Jalan Rampung Tahun Ini
Bahkan dalam proses pengiriman hewan kurban ke tempat tujuan, pedagang wajib mengupayakan hewan diikat dengan baik.
Termasuk senantiasa berada di bawah penjagaan yang cukup.
Dia menegaskan, pedagang hewan kurban bertanggung jawab sepenuhnya terhadap segala akibat yang ditimbulkan dari aktivitas penjualan hewan kurban.
Waktu berjualan sejak 25 April (H-32) sampai 30 Mei (H+4).
“Setelah berakhirnya waktu berjualan, pedagang wajib membersihkan lokasi penjualan,” tandasnya. (gel/far)