Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Kabar Gembira Bagi Pemilik Lahan: DPRD Balikpapan Godok Aturan IMTN, Pengukuran Cukup Satu Kali Saja!

Redaksi Prokal • Rabu, 20 Mei 2026 | 10:00 WIB
ilustrasi sertifikat tanah
ilustrasi sertifikat tanah

 BALIKPAPAN — Angin segar berembus bagi warga Kota Minyak yang tengah berurusan dengan legalitas lahan. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan kini tengah berupaya memangkas rantai birokrasi yang rumit dengan melakukan penyederhanaan regulasi pengurusan Izin Memiliki Tanah Negara (IMTN). Langkah ini diambil demi memberikan kemudahan serta menekan biaya yang selama ini dikeluhkan membebani masyarakat.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Balikpapan, Simon Sulean, mengungkapkan bahwa draf perubahan aturan IMTN tersebut saat ini sedang digodok secara intensif di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Fokus utama dari revisi Peraturan Daerah (Perda) ini adalah menciptakan efektivitas administrasi agar proses kepemilikan tanah tidak lagi berbelit-belit.

Salah satu poin revolusioner yang diusulkan oleh legislatif adalah pemangkasan skema pengukuran tanah, di mana ke depan proses krusial tersebut cukup dilakukan satu kali saja.

“Perda ini nantinya bagaimana supaya bisa kita sederhanakan. Kami juga akan berkolaborasi dengan BPN agar pengukuran tanah masyarakat cukup satu kali pengukuran,” tegas Simon.

Dalam skema baru yang sedang diusulkan, DPRD Balikpapan meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk tidak lagi melakukan pengukuran ulang secara sepihak di lapangan, asalkan data titik koordinat hasil survei independen yang diajukan warga sudah memenuhi syarat administrasi dan teknis yang berlaku.

Dengan memanfaatkan data titik koordinat awal sebagai dasar utama penerbitan dokumen pertanahan, masyarakat dipastikan untung karena tidak perlu lagi merogoh kocek lebih dalam untuk membiayai prosedur yang tumpang tindih.

“Jadi tidak memberatkan biaya kepada masyarakat dua kali. Ini yang kami usahakan ke depan, supaya pengukuran cukup satu kali saja,” tambah Simon.

Melalui perombakan regulasi IMTN ini, DPRD Kota Balikpapan berharap roda pengurusan kepemilikan tanah di tingkat daerah bisa berjalan jauh lebih cepat. Selain mempercepat realisasi program sertifikasi, aturan baru ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum yang kuat serta menghindarkan masyarakat dari potensi konflik agraria di masa depan. (*)

Editor : Indra Zakaria
#IMTN #balikpapan