PROKAL.CO- Gerbang masuk menuju wilayah Kalimantan Timur kini berada dalam status pengawasan super ketat. Menyusul keberhasilan pembongkaran jaringan narkoba lintas benua yang melibatkan warga negara asing, Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro langsung mengambil tindakan tegas dengan memerintahkan jajarannya untuk memperketat seluruh lini pemeriksaan di jalur internasional, baik melalui pintu udara maupun lewat jasa pengiriman logistik ekspres.
Langkah preventif berskala besar ini diambil setelah kepolisian mendeteksi adanya pergeseran taktik dari para bandar global. Rute penerbangan langsung dari Kuala Lumpur, Malaysia, serta jalur pengiriman paket kilat asal Jerman kini masuk dalam radar pengawasan merah karena terbukti dimanfaatkan secara masif sebagai instrumen distribusi narkotika golongan satu jenis sabu dan ekstasi dengan kadar zat aktif berbahaya.
“Saat ini kita sudah memperoleh hasil tindakan berkaitan dengan pengiriman langsung dari Kuala Lumpur dan Jerman ke Indonesia. Tentunya ini menjadi perhatian serius karena jalur pendekatan internasional sering digunakan sebagai jalur distribusi maupun komputasi jaringan,” tegas Irjen Pol Endar Priantoro secara lugas terkait evaluasi keamanan di wilayahnya.
Guna menyumbat total celah penyelundupan tersebut, pengawasan di pos-pos pengiriman lintas negara akan diperkuat secara berlipat ganda melalui koordinasi intensif bersama aparat keamanan gabungan, pihak bea cukai, serta otoritas manajemen bandara internasional. Kapolda juga meminta masyarakat untuk ikut ambil bagian dengan meningkatkan kewaspadaan, terutama jika menemui aktivitas mencurigakan atau paket barang tak bertuan dari luar negeri yang terindikasi kuat berkaitan dengan sindikat peredaran zat haram.
“Kita harus sepakat bahwa kita harus melawan narkoba. Kita harus memberantas narkoba demi menjamin masa depan anak-anak kita agar terlepas dari ancaman narkoba,” kata Endar menambahkan dengan penuh penekanan.
Ketegasan kepolisian dalam memerangi komoditas haram ini juga tercermin dari beratnya tuntutan hukum yang disiapkan. Para tersangka yang merupakan WNA asal Malaysia dan Belanda tersebut dipastikan tidak akan mendapatkan celah keringanan. Penyidik menjerat mereka dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dikombinasikan dengan pasal-pasal terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru.
Dengan ancaman hukuman maksimal berupa kurungan penjara seumur hidup hingga vonis mati, Polda Kaltim ingin mengirimkan pesan peringatan yang keras kepada kartel narkoba dunia agar tidak coba-coba menjadikan bumi Kalimantan sebagai target pasar mereka. Berdasarkan perhitungan taktis, keberhasilan memutus rantai pasokan dari Jerman dan Malaysia ini diklaim sukses menyelamatkan ribuan nyawa generasi muda dari jurang penyalahgunaan narkoba. Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti bernilai miliaran rupiah telah dikurung di sel tahanan Mapolda Kaltim demi kepentingan pengembangan kasus dan pengusiran sisa-sisa jaringan tersembunyi lainnya. (*)
Editor : Indra Zakaria