Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Pelaku Penculikan dan Pembunuhan Bocah 7 Tahun di Kutim Diciduk, Sempat Minta Tebusan Rp 200 Juta

Wawan • Kamis, 4 Juni 2026 | 13:30 WIB
Kepolisian Daerah Kalimantan Timur mengungkap kasus penculikan yang berujung tewasnya seorang bocah berusia tujuh tahun di Kabupaten Kutai Timur.
Kepolisian Daerah Kalimantan Timur mengungkap kasus penculikan yang berujung tewasnya seorang bocah berusia tujuh tahun di Kabupaten Kutai Timur.

 

PROKAL.co, BALIKPAPAN – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur mengungkap kasus penculikan yang berujung tewasnya seorang bocah berusia tujuh tahun di Kabupaten Kutai Timur.

Pelaku berinisial MY (32) ditangkap tim gabungan Polda Kaltim dan Polres Kutai Timur di kawasan Balikpapan Barat setelah menjadi buronan sejak korban dilaporkan hilang.

Kapolda Kalimantan Timur, Endar Priantoro, mengungkapkan kasus tersebut bermula dari laporan seorang ibu bernama Zulfa Zahidah yang kehilangan putranya, Muhammad Royyan Prasetyo (7), pada 2 Juni 2026. Sebelumnya, korban diketahui bermain di sekitar rumah pada 1 Juni 2026 dan tak kunjung kembali.

Penyelidikan polisi mengungkap bahwa sebelum menghilang, Royyan terakhir kali terlihat bersama seorang pria yang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy putih. Pria tersebut mengenakan helm merah dan jaket salah satu perusahaan transportasi daring. “Dari keterangan saksi dan teman-teman korban, anak tersebut terakhir terlihat bersama seorang laki-laki yang kemudian diketahui sebagai pelaku,” kata Kapolda saat konferensi pers, Kamis (4/6/2026).

Kecurigaan keluarga semakin menguat setelah ibu korban mengetahui pria tersebut telah berada di sekitar lingkungan rumah sejak siang hari sebelum peristiwa terjadi.
Pencarian yang dilakukan keluarga dan aparat kepolisian berakhir duka. Pada Selasa dini hari (2/6/2026) sekitar pukul 03.00 Wita, jasad Royyan ditemukan di aliran sungai dalam kondisi meninggal dunia.

Temuan itu langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif. Polisi memeriksa sejumlah saksi, menelusuri rekaman CCTV, serta mengumpulkan berbagai barang bukti yang akhirnya mengarah kepada MY sebagai pelaku utama.

Kurang dari 24 jam setelah identitasnya terungkap, MY berhasil dibekuk tim gabungan pada Selasa malam sekitar pukul 23.30 Wita di kawasan Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Kampung Baru Tengah, Kecamatan Balikpapan Barat.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku membawa korban dengan cara membujuk dan mengancam agar mau ikut bersamanya dengan dalih pergi memancing. Setelah korban berada dalam penguasaannya, pelaku kemudian menghubungi keluarga korban dan meminta uang tebusan. “Pelaku mengirimkan ancaman kepada keluarga korban serta meminta sejumlah uang tebusan,” ujar Endar.
Penyidik menemukan indikasi bahwa aksi tersebut telah direncanakan. Pelaku diduga mengetahui kondisi ekonomi keluarga korban dan memanfaatkan situasi tersebut untuk melakukan pemerasan.

Dalam surat yang ditemukan penyidik, pelaku meminta uang tebusan berkisar antara Rp150 juta hingga Rp200 juta. “Motif sementara yang kami temukan berkaitan dengan faktor ekonomi. Pelaku mengetahui kondisi keluarga korban dan berupaya memperoleh keuntungan melalui aksi penculikan tersebut,” jelas Kapolda.

Sementara itu, hasil autopsi menunjukkan korban meninggal akibat tenggelam setelah air masuk ke saluran pernapasan. Kendati demikian, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya tindak kekerasan lain yang dialami korban sebelum meninggal dunia.

Keluarga korban sebelumnya mengaku menemukan sejumlah indikasi yang mengarah pada dugaan kekerasan. Polisi juga masih menunggu hasil pemeriksaan medis lanjutan untuk memastikan temuan tersebut. “Untuk dugaan kekerasan seksual maupun bentuk kekerasan lainnya masih dalam pendalaman. Jika nantinya terbukti, tentu akan menjadi pemberat dalam proses hukum terhadap tersangka,” tegasnya.

Polisi memastikan korban dan pelaku tidak memiliki hubungan keluarga maupun kedekatan secara langsung. Namun, MY diketahui pernah berinteraksi dengan ayah korban sehingga mengenal kondisi keluarga tersebut.

Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara dan mendalami kemungkinan motif lain yang melatarbelakangi aksi penculikan dan pembunuhan tersebut. Pelaku terancam dijerat dengan pasal berlapis terkait perampasan kemerdekaan anak, penculikan, pemerasan, serta tindak pidana yang menyebabkan hilangnya nyawa korban.

Editor : Wawan
#polda kaltim