Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Jika Terbukti Bersalah, Kapolda Kaltim Garansi Sanksi Pecat untuk Mantan Kasat Narkoba Kukar

Redaksi Prokal • Selasa, 9 Juni 2026 | 11:45 WIB
Kapolda Kaltim, Irjen Pol Endar Priantoro (Istimewa)
Kapolda Kaltim, Irjen Pol Endar Priantoro (Istimewa)

 
PROKAL.CO- Komitmen bersih-bersih internal institusi kepolisian dari bahaya laten narkotika kembali ditegaskan oleh pucuk pimpinan Polda Kalimantan Timur. Kapolda Kaltim, Irjen Pol Endar Priantoro, memastikan bahwa mantan Kasat Resnarkoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berinisial AKP YB, terancam dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat dari kedinasan Polri jika nantinya terbukti bersalah dalam keterlibatan pusaran barang haram tersebut.

AKP YB yang ironisnya pernah memimpin lini terdepan pemberantasan madat di wilayah Kukar, kini justru menyandang status tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis etomidate. Hingga saat ini, proses persidangan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap perwira pertama tersebut dilaporkan masih bergulir secara intensif di internal Polda Kaltim guna merumuskan putusan final.

Kapolda KaltimIrjen Pol Endar Priantoro menegaskan bahwa jajarannya menerapkan kebijakan zero tolerance atau tanpa ampun bagi personel yang nekat bermain-main dengan narkoba. Ketegasan ini bukan sekadar gertakan belaka, melainkan selaras dengan langkah hukum yang sebelumnya telah dieksekusi korps baju cokelat terhadap mantan Kasat Narkoba Polres Kutai Barat yang didepak dari institusi setelah menerima sanksi serupa atas pelanggaran moral yang sama.

"Mantan Kasat Narkoba masih proses. Kita zero tolerance terhadap anggota yang melanggar, khususnya pelanggaran narkotika," ungkap jenderal bintang dua tersebut saat memberikan keterangan resmi kepada awak media di Balikpapan.

Mekanisme penanganan perkara ini sengaja difokuskan terlebih dahulu pada penyelesaian sidang kode etik profesi sebelum melangkah ke ranah peradilan umum. Strategi ini diambil agar ketika sidang etik ketok palu dan menyatakan AKP YB bersalah serta resmi dipecat, proses pertanggungjawaban hukum pidananya nanti dapat berjalan lancar di mana yang bersangkutan akan diadili dengan status sebagai warga sipil biasa pada umumnya. Skandal yang menyeret mantan pejabat Satresnarkoba Kukar ini sontak memantik perhatian sekaligus kekecewaan mendalam dari publik Kalimantan Timur. Kasus ini menjadi pukulan telak mengingat oknum perwira yang seharusnya menjadi tameng pelindung masyarakat dari jerat narkotika justru berbalik arah menjadi bagian dari jaringan peredaran gelap yang merusak generasi bangsa. (*)

Editor : Indra Zakaria
#kapolda kaltim