PROKAL.co, BALIKPAPAN – Komisi IV DPRD Kota Balikpapan menegaskan komitmennya mengawal pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 agar berlangsung transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik titipan.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Balikpapan, Gasali, mengatakan pihaknya mendukung penuh Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 7 yang menitikberatkan pada pencegahan penyimpangan dalam proses penerimaan peserta didik baru.
Menurutnya, surat edaran tersebut mempertegas komitmen seluruh pihak untuk menutup ruang terjadinya praktik yang dapat mencederai prinsip keadilan dalam penerimaan siswa baru.
“Surat edaran dari KPK menegaskan bahwa tidak ada lagi celah untuk bermain-main dalam proses penerimaan SPMB. Kami mendukung penuh kebijakan tersebut dan berharap pelaksanaannya berjalan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Gasali usai rapat dengar pendapat bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Balikpapan, Selasa (9/6/2026) di Kantor DPRD Balikpapan.
Ia menuturkan, DPRD bersama pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk memastikan proses penerimaan peserta didik berjalan secara bersih dan dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, pengawasan akan dilakukan secara menyeluruh selama tahapan SPMB berlangsung.
“Kita sepakat bahwa penerimaan siswa tahun ini harus akuntabel, transparan, dan bersih. Karena itu, pengawasan harus dilakukan bersama-sama,” katanya.
Gasali juga mengajak masyarakat dan media massa untuk turut mengawasi pelaksanaan SPMB. Menurut dia, partisipasi publik menjadi salah satu faktor penting dalam mencegah terjadinya pelanggaran.
Ia meminta masyarakat segera melaporkan apabila menemukan dugaan penyimpangan atau praktik yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar dapat ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.
“Kalau ada temuan atau penyelewengan, mari kita tuntaskan bersama. Media juga memiliki peran penting dalam melakukan pengawasan di lapangan,” ujarnya.
Selain melakukan pengawasan melalui rapat dan koordinasi dengan instansi terkait, Komisi IV DPRD Balikpapan juga berencana memantau langsung pelaksanaan SPMB di lapangan. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan.
Dalam rapat yang digelar bersama penyelenggara SPMB, lanjut Gasali, telah ditegaskan bahwa sanksi akan diberikan kepada pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
“Penyelenggara SPMB telah menjamin bahwa apabila ditemukan pelanggaran, akan ada sanksi yang diberikan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
DPRD berharap pelaksanaan SPMB Tahun 2026 dapat berjalan dengan menjunjung tinggi prinsip keadilan, transparansi, dan pemerataan kesempatan pendidikan bagi seluruh calon peserta didik di Kota Balikpapan
Editor : Wawan