PROKAL.co, Balikpapan – Warga Perumahan Borneo Paradiso, RT 60 Kelurahan Sepinggan, Balikpapan Selatan, mengadukan berbagai persoalan perumahan mereka kepada Komisi III DPRD Kota Balikpapan, Senin (8/6/2026). Keluhan tersebut muncul setelah pengembang perumahan, PT Cowell Development Tbk, dinyatakan pailit sehingga sejumlah fasilitas dan layanan perumahan tidak lagi terkelola dengan baik.
Ketua Komisi III DPRD Kota Balikpapan, Yusri, mengatakan warga menyampaikan berbagai persoalan, mulai dari pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU), hingga ketidakjelasan status hukum serta dokumen kepemilikan rumah.
"Warga RT 60 Sepinggan yang merupakan penghuni Perumahan Borneo Paradiso menyampaikan berbagai persoalan, terutama terkait pengelolaan PSU seperti perbaikan jalan, penerangan jalan umum, dan berbagai kebutuhan lingkungan lainnya. Selain itu, ada pula persoalan hukum terkait status dan dokumen kepemilikan warga yang belum jelas," ujarnya.
Pertemuan tersebut turut dihadiri perwakilan Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Balikpapan. Warga berharap pemerintah segera mengambil alih pengelolaan PSU karena selama bertahun-tahun belum diserahkan oleh pihak pengembang kepada Pemerintah Kota Balikpapan.
Sekretaris RT 60, Wiji Winarko, mengatakan kondisi tersebut membuat warga harus mengelola sendiri lingkungan perumahan. Menurutnya, beban tersebut semakin berat karena tidak ada lagi tanggung jawab dari pihak pengembang.
"Persoalan pailit ini membuat warga harus mengelola sendiri lingkungan perumahan. Kami berharap proses pengambilalihan PSU yang saat ini sedang berjalan dapat dikawal DPRD hingga segera terealisasi," katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang PSU Disperkim Kota Balikpapan, Edy Saputra, menjelaskan bahwa proses pengambilalihan PSU Perumahan Borneo Paradiso saat ini tengah berjalan sesuai tahapan yang berlaku.
Menurut Edy, Disperkim telah beberapa kali melakukan pertemuan dengan warga serta berkoordinasi dengan kurator yang menangani kepailitan PT Cowell Development Tbk. Saat ini pemerintah telah mengumumkan rencana pengambilalihan PSU kepada publik dan memberikan masa tanggapan selama 30 hari.
"Kami juga sudah bertemu dengan pihak kurator di Jakarta untuk memastikan posisi pengelolaan perumahan. Pada prinsipnya, mereka mendukung dan tidak mempermasalahkan proses pengambilalihan PSU oleh pemerintah kota sesuai mekanisme yang berlaku," jelasnya.
Selain persoalan PSU, DPRD juga menyoroti masalah kepemilikan rumah yang hingga kini belum memiliki sertifikat, bahkan sebagian masuk dalam objek sita hak tanggungan akibat persoalan utang pengembang.
Anggota Komisi III DPRD Kota Balikpapan, Syarifuddin Oddang, menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius karena menyangkut hak-hak warga yang telah memenuhi kewajibannya sebagai pembeli rumah.
"Yang harus menjadi perhatian adalah persoalan rumah warga yang belum bersertifikat dan ada yang menjadi jaminan utang pengembang. DPRD harus membantu warga mencari solusi atas persoalan ini," ujarnya.
Dukungan serupa juga disampaikan anggota Komisi III lainnya, Wahyullah Bandung. Ia menyatakan siap membantu warga dari sisi pendampingan hukum melalui lembaga bantuan hukum yang dimilikinya.
Sementara itu, anggota Komisi III DPRD Kota Balikpapan, Haris, menegaskan pentingnya percepatan proses pengambilalihan PSU agar pemerintah dapat memberikan layanan dan bantuan kepada warga secara optimal.
"Tanpa penyerahan PSU, pemerintah tidak dapat turun tangan dalam pengelolaan fasilitas perumahan. Padahal, hal itu sangat dibutuhkan warga. Sementara persoalan hak warga yang belum terpenuhi dapat ditempuh melalui jalur hukum maupun koordinasi dengan kementerian terkait," katanya.
Dalam pertemuan tersebut, seluruh pimpinan dan anggota Komisi III DPRD Kota Balikpapan menyatakan komitmennya untuk mengawal penyelesaian persoalan yang dihadapi warga Perumahan Borneo Paradiso.
Yusri menegaskan DPRD siap membantu melalui berbagai mekanisme yang tersedia, baik secara kelembagaan maupun melalui program aspirasi anggota dewan.
"Ada berbagai mekanisme yang bisa dimanfaatkan untuk membantu kebutuhan warga. Kami siap berdialog dan mencari solusi bersama agar persoalan ini dapat diselesaikan," tegasnya.
Perumahan Borneo Paradiso yang mulai dikembangkan pada 2009 memiliki luas kawasan hampir 150 hektare dengan sekitar 1.000 unit rumah dan ruko. Saat ini kawasan tersebut dihuni sekitar 700 kepala keluarga.
Dari sekitar 1.000 unit yang telah dibangun, sekitar 250 unit rumah yang telah terjual, baik secara tunai maupun kredit, masih menghadapi persoalan sertifikat kepemilikan dan masuk dalam objek sita hak tanggungan terkait kepailitan PT Cowell Development Tbk. Selain itu, sejumlah sertifikat hak guna bangunan (HGB) yang menjadi objek sita juga mencakup area PSU perumahan.
Editor : Wawan