BALIKPAPAN – Angin segar berembus bagi pembangunan Kota Balikpapan. Pembahasan awal Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027 resmi digulirkan oleh DPRD Kota Balikpapan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Mengacu pada asumsi makro yang disusun, APBD Balikpapan tahun 2027 diproyeksikan melonjak dan menembus angka Rp3,3 triliun.
Pertemuan strategis yang digelar di ruang rapat gabungan DPRD tersebut melibatkan seluruh pimpinan dewan, ketua komisi, ketua fraksi, hingga jajaran TAPD. Selain mengalkulasi proyeksi anggaran masa depan, rapat ini juga menjadi panggung evaluasi roda ekonomi dan capaian pendapatan yang sedang berjalan.
Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Budiono, membenarkan adanya tren kenaikan anggaran yang cukup positif untuk tahun 2027 mendatang jika dibandingkan dengan periode tahun ini. "Perkiraan sementara APBD 2027 berada di angka Rp3,3 triliun. Nilai itu lebih tinggi dibanding APBD 2026 yang sekitar Rp3,2 triliun," ungkap Budiono usai rapat.
Suntikan dana segar ini salah satunya dipicu oleh target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dikerek naik hingga Rp100 miliar. Sementara itu, untuk dana Transfer ke Daerah (TKD) dari kantong pemerintah pusat diperkirakan posisinya masih stabil dan berada di kisaran yang sama dengan tahun-tahun sebelumnya.
Bidik Pajak Apartemen dan Perusahaan Raksasa
Budiono menilai suntikan target PAD sebesar Rp100 miliar tersebut merupakan angka yang realistis. Berdasarkan pengawasan ketat di lapangan, legislatif menemukan masih banyak "ruang kosong" alias potensi pajak daerah yang belum digarap secara maksimal oleh pemerintah kota.
"Sampai sekarang masih ada ruang yang bisa dioptimalkan. Potensi itu terlihat dari hasil pemeriksaan maupun pengawasan yang dilakukan selama ini," jelas Budiono.
Sektor Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) langsung menjadi sorotan utama dewan karena disinyalir ada kebocoran penerimaan yang belum sepenuhnya mengalir ke kas daerah. Selain PBJT, mata dewan juga tertuju pada sektor properti, khususnya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dari transaksi hunian vertikal seperti apartemen. "Transaksi terjadi, akta jual beli sudah ada, sehingga potensi BPHTB juga harus bisa tercatat dan masuk secara optimal," tegasnya.
DPRD Balikpapan juga menyentil kontribusi pajak dari barisan perusahaan-perusahaan skala raksasa yang mengeruk keuntungan di Kota Beriman. Budiono menegaskan, ke depan fungsi pengawasan legislatif akan diperketat demi mendisiplinkan para wajib pajak kakap tersebut agar kapasitas fiskal daerah semakin kuat untuk membiayai fasilitas publik. (*)
Editor : Indra Zakaria