BALIKPAPAN — Kasus dugaan pencabulan berantai yang melibatkan seorang oknum Plt Kepala Sekolah Dasar (SD) Negeri di wilayah Balikpapan Tengah berinisial BN kini memasuki babak baru. Berkas perkara pria yang juga berstatus sebagai pegawai PPPK tersebut resmi dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Balikpapan pada Rabu kemarin.
Seiring dengan keluarnya status P21 tersebut, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Balikpapan langsung melakukan pelimpahan tahap dua dengan menyerahkan tersangka BN beserta seluruh barang bukti ke pihak kejaksaan.
Kepastian pelimpahan ini dikonfirmasi langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rizkia SH, yang menyatakan bahwa seluruh berkas perkara dari penyidik kepolisian telah memenuhi syarat formil dan materiil untuk segera disidangkan.
"Dengan pelimpahan tahap dua ini, tanggung jawab atas tersangka BN kini resmi beralih ke Kejaksaan Negeri Balikpapan untuk proses pendaftaran perkara ke Pengadilan Negeri Balikpapan," ujar JPU Rizkia SH menjelaskan status hukum terbaru tersangka yang kini menjadi tahanan kejaksaan.
Di pihak lain, tim kuasa hukum BN yang terdiri dari Indra Gunawan SH., MH dan Yuliana Rombe SH, membenarkan bahwa mereka mendampingi penuh proses pelimpahan kliennya. Indra menyebutkan bahwa meskipun seluruh saksi dari pihak pelapor sudah lengkap, pihaknya kini tengah menyusun strategi untuk persidangan.
"Kami fokus menyiapkan saksi-saksi yang dapat meringankan hukuman BN di persidangan nanti," kata Indra Gunawan mengungkapkan langkah hukum tim pembela.
Menariknya, tim pengacara BN menjanjikan akan ada fakta mengejutkan yang terungkap dalam sidang pembuktian yang digelar secara tertutup nanti. Indra mengklaim ada kronologi krusial mengenai latar belakang atau pemicu awal hingga kasus ini bisa terjadi di lingkungan sekolah.
"Kami akan menguak asas sebab-akibat dalam perkara ini di persidangan. Saya juga telah meminta BN untuk memberikan keterangan secara jujur tanpa berbelit-belit di hadapan majelis hakim nanti," pungkas Indra Gunawan memberikan sinyal adanya kejutan dalam rincian kasus tersebut. (*)
Editor : Indra Zakaria