BALIKPAPAN – Kasus pengancaman mengerikan yang dilakukan oleh seorang kapten kapal terhadap anggota keluarganya sendiri kini telah memasuki babak penting di meja hijau. Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara resmi menuntut terdakwa berinisial YJ dengan pidana penjara selama satu tahun setelah dinilai terbukti secara sah melakukan penguasaan senjata tajam tanpa hak. Penggunaan senjata tersebut menjadi sorotan tajam lantaran dipakai oleh terdakwa untuk mengancam keselamatan nyawa istri dan anak kandungnya sendiri. Tuntutan pidana tersebut dibacakan dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Balikpapan.
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum, Eka Rahayu, menyatakan bahwa terdakwa YJ terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hukum atas tindakan tanpa hak menguasai, memiliki, dan menyimpan senjata penikam atau penusuk sebagaimana diatur dalam Pasal 307 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Atas dasar pembuktian tersebut, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman satu tahun penjara dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa. Pihak kejaksaan menilai perbuatan terdakwa sangat tidak terpuji karena menimbulkan keresahan psikologis yang mendalam bagi korban serta lingkungan sekitar.
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, kasus pengancaman ini menjadi perhatian publik karena sasaran amarah terdakwa bukanlah orang lain, melainkan keluarga intinya sendiri. Tindakan nekat tersebut dilakukan YJ dengan menggunakan dua jenis senjata tajam sekaligus, yakni sebilah parang panjang dan sebuah badik. Kehadiran dua senjata tajam dalam satu peristiwa domestik ini menjadi salah satu poin krusial yang memberatkan penilaian jaksa terhadap sifat perbuatan terdakwa sebelum mengajukan tuntutan hukuman ke hadapan majelis hakim.
Selain menuntut hukuman kurungan badan, JPU juga meminta majelis hakim untuk menetapkan status barang bukti berupa satu buah parang panjang dan satu buah badik yang sama-sama bergagang kayu berwarna cokelat tersebut untuk dirampas oleh negara dan dimusnahkan. Langkah pemusnahan ini dinilai penting agar senjata penusuk yang digunakan dalam perkara tersebut tidak dapat disalahgunakan lagi di masa mendatang. Setelah pembacaan tuntutan selesai dilakukan, persidangan akan dilanjutkan ke agenda berikutnya sebelum majelis hakim mengambil keputusan akhir, sementara terdakwa YJ tetap berada di dalam tahanan menunggu putusan berkekuatan hukum tetap. (*)
Sumber : prokal.co