Babak Baru Insiden Guru SD di Balikpapan: Korban Pengeroyokan Dilaporkan Balik, Polisi Pastikan Dua Kasus Berjalan Terpisah

Redaksi Prokal • Dipublikasikan Rabu, 5 Agustus 2026 | 10:00 WIB
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Tedy Sopandi. (ARIF FADILLAH)
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Tedy Sopandi. (ARIF FADILLAH)

BALIKPAPAN — Penanganan kasus yang menimpa Muh Afdal (31), seorang guru SDN 017 Balikpapan Timur yang menjadi korban pengeroyokan, kini memasuki babak baru yang kian kompleks. Di tengah bergulirnya proses hukum terhadap tiga orang tersangka pengeroyokan dirinya, Afdal justru dilaporkan balik ke Polda Kalimantan Timur atas dugaan penganiayaan terhadap dua orang pelajar.

Polda Kaltim menegaskan bahwa kedua perkara ini diproses secara terpisah, profesional, dan independen. Penyidik memastikan bahwa laporan terkait dugaan penganiayaan pelajar maupun kasus pengeroyokan terhadap sang guru akan berjalan sesuai prosedur masing-masing tanpa saling menganulir.

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Tedy Sopandi, menjelaskan bahwa laporan dugaan penganiayaan yang menyeret nama Muh Afdal saat ini masih berada dalam tahap penyelidikan awal guna mengumpulkan alat bukti. "Masih tahap penyelidikan. Polisi sudah memeriksa sejumlah saksi, termasuk JS serta dua pelajar berinisial FZ dan FT," ujar Tedy.

Tedy menambahkan, pihak Polda Kaltim terus berkoordinasi secara intensif dengan Polsek Balikpapan Timur yang memproses laporan awal aksi pengeroyokan sang guru. Langkah ini dilakukan untuk menjaga transparansi di tengah besarnya sorotan publik atas kasus tersebut.

"Kami dari Polda berkoordinasi dengan Polsek Balikpapan Timur untuk mengetahui sejauh mana penanganan kasus tersebut. Laporan dari guru tetap diproses di Polsek, demikian juga laporan dari pihak anak tetap diproses di Polda," tegas Tedy.

Berawal dari Teguran Rokok di Jalanan

Berdasarkan hasil reka penyelidikan awal, konflik ini dipicu dari peristiwa di jalan raya pada Selasa (21/7/2026) siang sekitar pukul 13.45 Wita. Saat itu, Afdal melihat tiga pelajar SMK melintas mengendarai sepeda motor dengan berseragam sekolah, di mana salah satu di antaranya diduga sedang merokok.

Afdal lantas berinisiatif menegur para pelajar tersebut. Namun, situasi memanas ketika terjadi kontak fisik. Dalam berkas laporan yang diterima polisi, sang guru diduga sempat menarik jaket salah satu siswa hingga terjatuh dari sepeda motor—momen yang kemudian menyulut perselisihan berantai di antara kedua belah pihak. Tak terima dengan kejadian di jalan, dua pelajar tersebut mengajak paman mereka berinisial JS (30) untuk menyambangi kediaman Muh Afdal di kawasan Lamaru, Balikpapan Timur. Kedatangan mereka berujung pada aksi pengeroyokan brutal yang membuat Afdal menderita luka robek di bagian dahi.

Jajaran Polsek Balikpapan Timur bergerak cepat dan telah menetapkan tiga orang tersangka, yaitu JS serta dua Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) berinisial FZ (15) dan FT (15). Tersangka dewasa berinisial JS saat ini telah resmi mendekam di sel tahanan. Sementara dua pelajar FZ dan FT tidak ditahan lantaran statusnya sebagai siswa aktif, namun dikenakan kewajiban lapor dengan jaminan orang tua. Ketiganya dijerat Pasal 262 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara. Polda Kaltim memastikan bahwa kedua penanganan perkara ini akan terus diuji secara objektif hingga fakta hukum benderang di pengadilan. (*)

Editor : Indra Zakaria
Sumber : balpos.com
polda kaltim