Banding Perkara Solar Rp 20 Miliar Masuk Babak Baru, Saksi dan Ahli Dipanggil Lagi

Wawan • Dipublikasikan Rabu, 12 Agustus 2026 | 13:22 WIB
Perkara Direktur PT Dharma Putra Karsa, Handy Aliansyah, memasuki tahapan berbeda setelah Pengadilan Tinggi Samarinda memerintahkan pemeriksaan kembali sejumlah saksi dan ahli
Perkara Direktur PT Dharma Putra Karsa, Handy Aliansyah, memasuki tahapan berbeda setelah Pengadilan Tinggi Samarinda memerintahkan pemeriksaan kembali sejumlah saksi dan ahli

 

PROKAL.co, BALIKPAPAN – Perkara Direktur PT Dharma Putra Karsa, Handy Aliansyah, memasuki tahapan berbeda setelah Pengadilan Tinggi Samarinda memerintahkan pemeriksaan kembali sejumlah saksi dan ahli dalam proses banding.

Pemeriksaan ini menjadi bagian dari penanganan perkara setelah Handy mengajukan banding atas vonis empat tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan.
Berdasarkan Penetapan Pengadilan Tinggi Nomor 276/PID/2026/PT SMR, pemeriksaan kembali saksi, ahli, dan saksi verbalisan dijadwalkan berlangsung Rabu (12/8/2026).
Kuasa hukum PT Petrotrans Utama selaku korban, Aulia Azizah, S.H., M.H., mengatakan pihaknya akan mengikuti proses tersebut sesuai penetapan Pengadilan Tinggi.
“Sebagai korban kami akan mengikuti penetapan Pengadilan Tinggi Nomor 276/PID/2026/PT SMR, yang mana amarnya menentukan sidang pemeriksaan kembali saksi dan ahli serta saksi verbalisan pada Rabu, 12 Agustus 2026,” kata Aulia.
Menurut Aulia, pemeriksaan kembali menjadi tahapan penting dalam proses banding. Pihaknya berharap proses tersebut tidak berujung pada perubahan putusan PN Balikpapan.
“Besar harapan kami sidang ulang ini tidak mengubah putusan di tingkat Pengadilan Pertama,” ujarnya.
Perwakilan PT Petrotrans Utama, Christofel, mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan dan siap mengikuti agenda persidangan di tingkat banding.
Ia mengakui pemeriksaan kembali saksi, ahli, dan saksi verbalisan merupakan mekanisme yang baru mereka hadapi dalam perkara tersebut.
“Kami akui ini hal baru yang terjadi. Namun ketentuan ini diatur dalam KUHAP Nomor 20 Tahun 2025 Pasal 290, 291, dan 292,” katanya.
Christofel berharap pemeriksaan di tingkat banding tetap menghasilkan putusan yang memberikan rasa keadilan bagi pihak korban.
“Kami sudah mendapatkan keadilan di Pengadilan Negeri Balikpapan. Kami sangat berharap dan terus berdoa semoga Pengadilan Tinggi dapat menegakkan keadilan yang telah dilakukan oleh PN terhadap kejahatan korporasi Handy,” ujarnya.
Bukan Sekadar Mengoreksi Putusan
Pemeriksaan kembali tersebut menarik perhatian karena berlangsung setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Pasal 290 mengatur mengenai permintaan pemeriksaan kembali saksi dan/atau ahli dalam perkara banding. Pemeriksaan dapat dilakukan berdasarkan permintaan para pihak dengan alasan yang jelas.
Dalam pemeriksaan tingkat banding, hakim Pengadilan Tinggi juga memiliki ruang untuk mendengar kembali terdakwa, penuntut umum, saksi maupun ahli apabila dianggap diperlukan.
Dengan demikian, proses banding tidak hanya menjadi ruang untuk menilai putusan pengadilan tingkat pertama, tetapi juga memungkinkan hakim mendalami kembali fakta-fakta yang dianggap relevan sebelum menjatuhkan putusan.
Bagi PT Petrotrans Utama, pemeriksaan tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam mempertahankan kepentingan hukum mereka dalam perkara yang nilai kerugiannya disebut mencapai sekitar Rp20 miliar.
Vonis Empat Tahun
Sebelumnya, PN Balikpapan menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada Handy Aliansyah.
Majelis hakim menyatakan Handy terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan serta dengan sengaja mengalihkan objek barang yang berada dalam sita pengadilan.
Putusan tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Majelis hakim menilai perbuatan Handy dalam kapasitasnya sebagai Direktur PT Dharma Putra Karsa telah menimbulkan kerugian bagi PT Petrotrans Utama.
Tindakan mengalihkan objek yang berada dalam sita pengadilan juga dinilai tidak hanya berdampak terhadap pihak yang dirugikan, tetapi berkaitan dengan kepastian hukum dan kewibawaan lembaga peradilan.
Setelah putusan dibacakan, Handy ditahan di Rutan Kelas IIA Balikpapan. Melalui kuasa hukumnya, Febri Ramadhan, Handy kemudian mengajukan banding.
Sementara proses pidana berjalan, PT Petrotrans Utama menyatakan tetap memperjuangkan hak keperdataannya.
“Putusan pidana tidak menghapus kewajiban perdata. Hak keperdataan tetap melekat berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Aulia.
Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo juga meminta proses hukum perkara tersebut berjalan objektif dan profesional tanpa perlakuan khusus terhadap pihak mana pun.
“Korban harus mendapatkan kepastian hukum dan hak-haknya, sementara terdakwa juga diproses secara profesional sesuai aturan hukum yang berlaku. Yang paling penting, jangan sampai perkara seperti ini dianggap ringan,” katanya.
Kini, pemeriksaan kembali saksi, ahli, dan saksi verbalisan menjadi tahapan yang dinantikan para pihak. Hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi bagian dari pertimbangan Pengadilan Tinggi dalam memutus upaya banding yang diajukan Handy Aliansyah.

Editor : Wawan
hukum