Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

DPRD Kukar Akan Panggil Kemenag dan Aparat Hukum, Penutupan Pesantren Menguat Usai Muncul 11 Korban Baru

R
Penulis: Rahman Hakim❯
Anggota Komisi IV DPRD Kukar Akbar Haka (Elmo/Prokal.co)
Anggota Komisi IV DPRD Kukar Akbar Haka (Elmo/Prokal.co)

Advertisement

 PROKAL.CO, TENGGARONG – Rasa aman yang seharusnya menjadi hak para santri kembali dipertanyakan. Di tengah upaya pengungkapan kasus dugaan pencabulan yang sebelumnya mencuat, muncul laporan baru yang menyebut 11 santriwati diduga menjadi korban di lingkungan pesantren yang sama di Kecamatan Tenggarong Seberang.

Temuan tersebut memicu reaksi keras dari Komisi IV DPRD Kutai Kartanegara (Kukar). Selain berencana menggelar rapat dengar pendapat (RDP) ulang, sejumlah anggota dewan juga mulai mendorong penutupan pesantren apabila dugaan tersebut terbukti.

Anggota Komisi IV DPRD Kukar Akbar Haka mengungkapkan, pihaknya telah berkoordinasi setelah menerima laporan adanya korban baru.

Advertisement

“Ketika mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada 11 santri lagi yang menjadi korban pencabulan di pesantren yang sama, kami langsung berkoordinasi. Kami sempat bertemu dengan Ketua Komisi IV Pak dan anggota lain,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, Komisi IV berencana kembali menggelar RDP dengan melibatkan berbagai pihak terkait.

“Kami merencanakan akan mengadakan RDP kembali dengan mengundang Kemenag, pihak pesantren, TRC, dan beberapa aparat penegak hukum,” katanya.

Advertisement

Dari informasi yang diterima Akbar, ada dugaan peristiwa tersebut berlangsung dalam rentang waktu yang panjang, yakni sejak 2021 hingga akhir 2025. Jika terbukti benar, kondisi itu dinilai sangat serius karena terjadi saat kasus sebelumnya juga tengah menjadi perhatian publik.

“Kalau ini benar-benar terbukti, berarti di tengah proses RDP yang membahas kasus pertama, kejadian ini masih tetap berlangsung. Kita mempertanyakan moralitasnya. Ketika kita mengungkap kasus yang pertama, ternyata kasus baru juga masih terjadi,” tegasnya.

Munculnya dugaan korban baru membuat desakan penutupan pesantren semakin menguat di internal Komisi IV. Akbar menyebut sebagian anggota dewan menilai penghentian sementara penerimaan santri baru tidak cukup.

“Beberapa anggota Komisi IV, termasuk saya sendiri, berpendapat tidak ada pilihan lain, memang harus segera ditutup,” ujarnya.

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
ProkalIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Vonis Handy Aliansyah Turun Jadi 3 Tahun, Korban Harap Kewajiban PT DPK Tuntas

Vonis Handy Aliansyah Turun Jadi 3 Tahun, Korban Harap Kewajiban PT DPK Tuntas

Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur menjatuhkan putusan terhadap perkara banding Handy Aliansyah, Direktur PT Dharma Putra Karsa (DPK), Rabu

Putusan Banding Handy Aliansyah Hari Ini, Kuasa Hukum Minta Lihat Utuh Fakta Persidangan

Putusan Banding Handy Aliansyah Hari Ini, Kuasa Hukum Minta Lihat Utuh Fakta Persidangan

Putusan Banding Handy Aliansyah Hari Ini, Kuasa Hukum Minta Hakim Lihat Utuh Fakta Persidangan

Keterangan Saksi dan Ahli Dinilai Perkuat Posisi Handy Aliansyah di Sidang Banding

Keterangan Saksi dan Ahli Dinilai Perkuat Posisi Handy Aliansyah di Sidang Banding

Keterangan mantan Direktur Utama PT Cahaya Energi Mandiri (CEM), Kim Sung Hyun, serta dua ahli hukum yang dihadirkan dalam sidang banding di

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer