Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Vonis Handy Aliansyah Turun Jadi 3 Tahun, Korban Harap Kewajiban PT DPK Tuntas

W
Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur menjatuhkan putusan terhadap perkara banding Handy Aliansyah, Direktur PT Dharma Putra Karsa (DPK), Rabu (26/8).
Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur menjatuhkan putusan terhadap perkara banding Handy Aliansyah, Direktur PT Dharma Putra Karsa (DPK), Rabu (26/8).

Advertisement

 

PROKAL.co, BALIKPAPAN — Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur menjatuhkan putusan terhadap perkara banding Handy Aliansyah, Direktur PT Dharma Putra Karsa (DPK), Rabu (26/8). Dalam putusan tersebut, majelis hakim menyatakan unsur penggelapan tidak terbukti, namun perkara penipuan dinyatakan terbukti secara sah.

Hukuman HA juga berubah dari putusan tingkat pertama. Majelis hakim tingkat banding menjatuhkan pidana 3 tahun penjara, dikurangi seluruh masa penahanan yang telah dijalani.

Advertisement

Dengan putusan tersebut, HA tetap menjalani masa pidana di Rumah Tahanan (Rutan) Balikpapan. Berdasarkan informasi putusan yang disampaikan dalam perkara tersebut, vonis di tingkat banding menjadi akhir bagi terdakwa karena pidana yang dijatuhkan berada di bawah lima tahun.

Perkara ini bermula dari sengketa antara PT DPK dan PT Petrotrans Utama yang kemudian masuk ke ranah pidana. Dalam proses persidangan sebelumnya, persoalan aset perusahaan, kewajiban pembayaran hingga hubungan kontraktual kedua perusahaan menjadi bagian dari fakta yang diperiksa majelis hakim.

Pada tingkat banding, majelis kembali memeriksa sejumlah fakta dan keterangan saksi serta ahli sebelum menjatuhkan putusan.

Advertisement

Salah satu poin dalam putusan banding adalah tidak terbuktinya dakwaan penggelapan. Namun, majelis hakim tetap menyatakan unsur penipuan terbukti secara sah sehingga Handy tetap dijatuhi pidana penjara.

Putusan tersebut sekaligus mengubah hukuman pada tingkat pertama yang sebelumnya menjatuhkan pidana empat tahun penjara kepada Handy.

Perkara Handy menjadi perhatian karena tidak hanya menyangkut aspek pidana, tetapi juga berkaitan dengan hubungan bisnis antara PT DPK dan PT Petrotrans Utama serta kewajiban pembayaran yang sebelumnya telah menjadi objek perkara perdata.

Sebelum putusan banding, pihak pelapor juga menyoroti kewajiban PT DPK kepada PT Petrotrans Utama dan meminta agar persoalan tersebut dilihat secara utuh berdasarkan fakta persidangan serta putusan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap.

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
ProkalIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Putusan Banding Handy Aliansyah Hari Ini, Kuasa Hukum Minta Lihat Utuh Fakta Persidangan

Putusan Banding Handy Aliansyah Hari Ini, Kuasa Hukum Minta Lihat Utuh Fakta Persidangan

Putusan Banding Handy Aliansyah Hari Ini, Kuasa Hukum Minta Hakim Lihat Utuh Fakta Persidangan

Keterangan Saksi dan Ahli Dinilai Perkuat Posisi Handy Aliansyah di Sidang Banding

Keterangan Saksi dan Ahli Dinilai Perkuat Posisi Handy Aliansyah di Sidang Banding

Keterangan mantan Direktur Utama PT Cahaya Energi Mandiri (CEM), Kim Sung Hyun, serta dua ahli hukum yang dihadirkan dalam sidang banding di

Banding Perkara Handy Aliansyah, Frederik Kalalembang: Hormati Putusan dan Biarkan Fakta Berbicara

Banding Perkara Handy Aliansyah, Frederik Kalalembang: Hormati Putusan dan Biarkan Fakta Berbicara

Perkara Direktur PT Dharma Putra Karsa, Handy Aliansyah, memasuki tahapan banding setelah Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan menjatuhkan voni

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer