PROKAL.co, Balikpapan – Pemerintah Kota Balikpapan mulai memperketat pengaturan penyaluran BBM bersubsidi untuk mengurai antrean panjang yang terjadi di sejumlah SPBU. Skema baru diterapkan dengan membedakan waktu pelayanan berdasarkan jenis kendaraan serta mengatur pola antrean Biosolar melalui sistem ganjil-genap.
Wakil Wali Kota Balikpapan Bagus Susetyo mengatakan, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut rapat koordinasi Pemkot Balikpapan bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), BPH Migas, dan PT Pertamina Patra Niaga pada 14 Agustus 2026.
Pengaturan kemudian kembali dibahas dalam rapat koordinasi BBM subsidi dan BBM penugasan di Kantor PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan pada 19 Agustus 2026.
Salah satu perubahan diterapkan di SPBU 61761-03 Jalan MT Haryono. Kendaraan roda dua yang hendak mengisi Pertalite dilayani mulai pukul 06.00 hingga 22.00 Wita. Sementara kendaraan roda empat baru mendapatkan pelayanan mulai pukul 22.00 hingga 06.00 Wita.
Pola serupa berlaku di SPBU 61761-02 Sepinggan. Kendaraan roda dua dilayani pada pukul 06.00–22.00 Wita, sedangkan kendaraan roda empat mendapatkan giliran pada pukul 22.00–06.00 Wita.
Khusus kendaraan roda empat, pengemudi juga tidak diperbolehkan mengambil posisi antrean di kedua SPBU tersebut sebelum pukul 22.00 Wita.
Sementara itu, SPBU 64761-07 Gunung Guntur menerapkan skema berbeda. SPBU tersebut tidak melayani kendaraan roda dua dan dikhususkan bagi kendaraan roda empat dengan waktu pelayanan mulai pukul 08.00 hingga 22.00 Wita.
Lima SPBU Disiapkan untuk Pertalite Roda Dua
Untuk memperluas akses pelayanan Pertalite bagi kendaraan roda dua, Pemkot Balikpapan juga menyiapkan lima SPBU tambahan.
Kelima SPBU tersebut masing-masing berada di Teritip, Batakan, Grand City, Gunung Bahagia, dan Kebun Sayur.
Rinciannya yakni SPBU 64761-24 Teritip, SPBU 64761-18 Batakan, SPBU 63-73761-01 Grand City, SPBU 64761-09 Gunung Bahagia, serta SPBU 64761-05 Kebun Sayur.
Namun, kelima SPBU itu belum langsung beroperasi untuk layanan Pertalite. Pelayanan baru dapat dilakukan setelah masing-masing mendapatkan surat penetapan penyaluran BBM bersubsidi dari BPH Migas dan menjalani uji tera.
Adapun SPBU di kawasan Kariangau telah melayani Pertalite khusus kendaraan roda dua. Bagus mengingatkan kendaraan yang mengantre di lokasi tersebut tidak diperbolehkan mengambil posisi di bahu maupun badan kiri dan kanan Jalan Hasanuddin, Kelurahan Kariangau.
Biosolar Pakai Sistem Ganjil-Genap
Pengaturan berbeda diterapkan untuk penyaluran Biosolar di SPBU Kilometer 13 dan Kilometer 15. Di SPBU 64761-19 Kilometer 13, Biosolar diperuntukkan bagi kendaraan roda enam atau lebih dengan kapasitas di atas 10 ton, khusus kendaraan angkutan barang.
Pelayanan berlangsung selama 24 jam dengan sistem pelat nomor ganjil-genap. Kendaraan dengan angka terakhir pelat nomor ganjil dilayani pada tanggal ganjil, sedangkan kendaraan dengan angka terakhir genap dilayani pada tanggal genap.
Sementara SPBU 64761-10 Kilometer 15 melayani kendaraan roda enam dengan kapasitas di bawah 10 ton. Sistem ganjil-genap juga diberlakukan selama 24 jam.
Ketentuan serupa berlaku bagi kendaraan roda empat pribadi maupun kendaraan angkutan orang atau barang yang mengisi Biosolar di Kilometer 15.
Namun, kendaraan penumpang umum dan bus umum dengan pelat nomor kuning tetap dapat mengantre selama 24 jam tanpa pembatasan berdasarkan angka terakhir pelat nomor.
Pemkot Balikpapan juga mengantisipasi kondisi ketika antrean kendaraan melewati pergantian tanggal. Kendaraan yang sudah masuk antrean sesuai ketentuan ganjil-genap tetap akan dilayani meskipun proses pengisian berlangsung setelah pergantian tanggal.
Artinya, kendaraan yang sudah berada dalam antrean tidak perlu keluar atau mengulang antrean hanya karena tanggal berubah dari ganjil menjadi genap maupun sebaliknya.
Bagus berharap pengaturan tersebut mampu mengurangi kepadatan antrean sekaligus memastikan penyaluran BBM bersubsidi berlangsung lebih tertib.
Ia menegaskan pelanggaran terhadap ketentuan dalam surat edaran akan ditindak oleh tim terpadu penyaluran BBM bersubsidi Pemerintah Kota Balikpapan.
Tim tersebut melibatkan kepolisian, Pertamina, unsur Forkopimda, serta instansi terkait sesuai fungsi dan kewenangannya. “Pelaksanaan surat edaran ini akan diawasi dan dievaluasi. Kami juga akan menerima beberapa masukan terkait edaran ini untuk kemudian dievaluasi oleh tim Satgas penyaluran BBM bersubsidi,” ujar Bagus.
Ia pun meminta masyarakat turut aktif mengawasi pelaksanaan penyaluran BBM bersubsidi dan melaporkan apabila menemukan pelanggaran di lapangan.
Editor : Wawan