Apresiasi Tuntutan Maksimal 12 Tahun Kepsek Cabul, Keluarga Korban Buka Opsi Gugat Pemkot Balikpapan

Redaksi Prokal • Dipublikasikan Kamis, 10 September 2026 | 14:45 WIB
Massa dari pihak korban mencoba untuk masuk ke ruang sidang namun dihadang petugas karena merupakan sidang tertutup (foto: Moeso)
Massa dari pihak korban mencoba untuk masuk ke ruang sidang namun dihadang petugas karena merupakan sidang tertutup (foto: Moeso)

BALIKPAPAN — Tuntutan 12 tahun penjara terhadap BN, oknum Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah Dasar (SD) Negeri di Balikpapan Tengah atas kasus kekerasan seksual terhadap lima siswinya, mendapat respons positif dari pihak korban. Kendati demikian, perjuangan keluarga korban tidak berhenti pada tuntutan pidana tersebut. Mereka kini tengah mengkaji langkah hukum lanjutan, mulai dari pengajuan restitusi hingga potensi menggugat Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan.

Penasihat hukum korban, Gesta Padang, S.H., menyatakan bahwa tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan Rabu (9/9/2026) telah memenuhi harapan karena merupakan ancaman hukuman maksimal sesuai undang-undang.

"Hari ini sidang pembacaan tuntutan. JPU sudah membacakan tuntutan sesuai harapan kami, yaitu tuntutan maksimal 12 tahun. Kalau mengikuti perasaan tentu masih terasa kurang, tetapi berdasarkan ketentuan hukum, 12 tahun merupakan angka maksimal," ujar Gesta.

Selain pidana kurungan badan, JPU juga menuntut terdakwa BN untuk membayar denda sebesar Rp500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan tambahan selama 150 hari.

Gesta mengungkapkan, pihak korban sejak awal telah berencana mengajukan restitusi atau ganti rugi atas dampak psikologis serta sosial yang dialami para korban. Namun, permohonan tersebut diputuskan baru akan diajukan secara resmi setelah perkara memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).

"Kami akan mengajukan restitusi. Pengajuan restitusi bisa dilakukan saat penyidikan, tuntutan, maupun setelah putusan inkrah. Kami memilih mengajukannya setelah inkrah agar dasarnya lebih kuat," jelasnya.

Pemkot Balikpapan Ikut Dibayang-bayangi Gugatan Hukum

Tak berhenti pada sosok BN, tim hukum korban membuka kemungkinan untuk menuntut pihak lain yang dinilai ikut bertanggung jawab secara struktural. Pemkot Balikpapan menjadi salah satu instansi yang kini masuk dalam bidikan gugatan.

Hal ini didasari atas fakta bahwa kejahatan seksual tersebut terjadi di lingkungan sekolah negeri dan dilakukan oleh seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dipercaya menjabat sebagai Plt Kepala Sekolah. "Kami masih melihat siapa saja yang akan kami tuntut. Yang jelas, perbuatan tersebut terjadi di sekolah negeri dan dilakukan oleh seorang PNS. Karena itu, kemungkinan bukan hanya terdakwa yang kami tuntut, tetapi juga pemerintah," tegas Gesta.

Langkah gugatan terhadap Pemkot Balikpapan ini masih dalam tahap pematangan kajian hukum dan akan difinalisasi setelah vonis pengadilan terhadap terdakwa BN berkekuatan hukum tetap. (*)

Editor : Indra Zakaria
Sumber : prokal.co
balikpapan