BALIKPAPAN – Misteri kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang meresahkan warga Kalimantan Timur kembali terkuak. Ditreskrimsus Polda Kaltim sukses menggagalkan distribusi ilegal sebanyak 1.955 liter BBM jenis Pertalite dan Biosolar yang diangkut menggunakan sebuah mobil pikap.
Pikap bernopol KT 8635 RI tersebut dicegat petugas saat melintas di Jalan Poros Bontang–Sangatta, Desa Kandolo, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim, Kombes Bambang Yugo Pamungkas, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini berawal dari aduan masyarakat terkait maraknya praktik pengetapan BBM di kawasan tersebut.
"Di Kutai Timur kami menemukan BBM bersubsidi Pertalite dan Biosolar. Kemudian dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap mobil pikap tersebut beserta perlengkapannya," jelas Kombes Bambang dalam rilis resmi di Gedung Mahakam Polda Kaltim, Rabu (16/9/2026).
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 1.030 liter Pertalite dan 925 liter Biosolar. Khusus Biosolar, BBM tersebut telah dikemas rapi ke dalam 41 jerigen ukuran 20 liter dan 3 jerigen ukuran 25 liter. Petugas juga menyita selang modifikasi yang digunakan untuk memindahkan BBM.
Sopir pikap berinisial MS langsung ditetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan pemeriksaan awal, MS ternyata mengumpulkan BBM subsidi tersebut dari para pengetap yang membeli berulang kali di sejumlah SPBU wilayah Kutai Timur. BBM tersebut rencananya dijual kembali ke pengecer dengan harga lebih tinggi demi meraup untung pribadi.
Aksi ilegal yang menguras hak masyarakat kecil ini ditaksir telah beroperasi mulus selama tiga bulan terakhir. Atas tindakan culasnya, MS dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui UU Cipta Kerja. Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. (*)
Editor : Indra ZakariaSumber : prokal.co