BALIKPAPAN — Kedok penyalahgunaan izin keimigrasian kembali terbongkar di Kalimantan Timur, dan kali ini menjadi peringatan keras bagi warga lokal yang menyewakan properti. Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok berinisial JG resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan pada Kamis (24/9/2026).
Alih-alih menanamkan modal dan menggerakkan ekonomi daerah sesuai Izin Tinggal Terbatas (Itas) Investor yang dikantonginya, JG justru meraup keuntungan ilegal dengan nekat berpraktik sebagai calo penyewaan apartemen bagi sesama WNA di Balikpapan.
JG menyalahgunakan izin bergengsi tersebut untuk menjadi perantara atau makelar bagi WNA Tiongkok lain yang baru datang dan mencari tempat tinggal di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Balikpapan. Dari bisnis percaloan gelap ini, tersangka menerima komisi dari pemilik apartemen. Salah satu temuan penyidik mencatat transaksi pembayaran komisi sebesar Rp 10 juta yang masuk ke kantong tersangka.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kalimantan Timur, Nurudin, yang didampingi Kepala Kanim Kelas I TPI Balikpapan, Adi Fachmianur, menegaskan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada pembuktian komprehensif.
"Fakta tersebut tidak berdiri sendiri. Kami melakukan penilaian menyeluruh berdasarkan keterangan saksi, keterangan ahli, dokumen, barang bukti, hingga jejak bukti elektronik selama penyidikan," tegas Nurudin.
Akibat perbuatannya, JG dijerat Pasal 122 huruf A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp 500 juta.
Sebagai tindak lanjut penegakan hukum dan transparansi internasional, pihak Imigrasi Balikpapan telah mengomunikasikan penanganan kasus ini ke perwakilan diplomatik terkait.
"Kami juga telah berkoordinasi langsung dengan Kedutaan Besar Tiongkok atas masalah hukum yang menjerat warga negaranya ini," tutup Nurudin. (*)
Editor : Indra ZakariaSumber : prokal.co