Oknum Notaris Balikpapan Tilap Rp1,7 Miliar Demi Gaya Hidup, Bawa Nama Kampus dalam Pembelaan

Redaksi Prokal • Dipublikasikan Selasa, 29 September 2026 | 10:20 WIB
Oknum notaris SS menutupi wajahnya saat menjalani sidang kasus penggelapan uang sertifikat tanah Rp1,7 miliar di PN Balikpapan. (Foto: Moeso)
Oknum notaris SS menutupi wajahnya saat menjalani sidang kasus penggelapan uang sertifikat tanah Rp1,7 miliar di PN Balikpapan. (Foto: Moeso)

BALIKPAPAN — Kasus kejahatan berkerah putih (white-collar crime) kembali mencoreng dunia profesi hukum di Kalimantan Timur. Seorang oknum notaris berinisial SS resmi menjalani sidang dugaan penggelapan uang klien senilai Rp1,7 miliar di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Senin (28/9/2026).

Alih-alih menyetorkan dana jumbo tersebut untuk pengurusan dokumen pertanahan dan pajak kas negara, oknum notaris ini justru menggunakan uang milik kliennya demi menopang gaya hidup serta kepentingan pribadi.

Di hadapan majelis hakim PN Balikpapan, korban bernama Wiliam Saputro hadir langsung memberikan kesaksian memberatkan. Wiliam menuturkan, petaka bermula saat dirinya mempercayakan pengurusan Akta Jual Beli (AJB) dan proses balik nama sertifikat atas lahan yang baru dibelinya kepada terdakwa SS.

Lantaran menaruh rasa percaya pada reputasi profesional pelaku, Wiliam mentransfer dana yang diminta secara bertahap tanpa curiga.

"Biaya untuk kepengurusan proses balik nama sertifikat, akad jual beli atau AJB dan biaya pajak BPHTB Rp1.521.000.000," beber Wiliam di ruang sidang.  Tak hanya itu, korban juga diminta melunasi tagihan jasa notaris sebesar Rp217.000.000. Jika ditotal, kerugian materil yang ditanggung Wiliam mencapai Rp1,738 miliar. Malangnya, hingga batas waktu yang dijanjikan, dokumen sertifikat tanah tak kunjung terbit.

Dalih Perubahan PBB Berujung Uang Klien Dipakai Pribadi

Menanggapi kesaksian korban, terdakwa SS tidak bisa mengelak dan mengakui seluruh perbuatannya di ruang sidang. Ia membenarkan bahwa uang miliaran rupiah milik Wiliam tidak pernah disetorkan ke kas negara untuk pembayaran pajak BPHTB. SS semula berdalih bahwa proses balik nama terhambat akibat adanya perubahan aturan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Namun, bukannya menjaga amanah dana klien yang mengendap, celah waktu tersebut justru dimanfaatkannya untuk mengeruk keuntungan pribadi.

"Saya mau bayarkan, namun belum bisa karena ada perubahan PBB. Lalu uangnya saya pakai untuk kepentingan pribadi," aku SS secara blak-blakan di hadapan hakim. Pengakuan tersebut memperkuat konstruksi pidana penggelapan dalam jabatan yang disangkakan kepada oknum pejabat pembuat akta tanah tersebut.

Bawa-bawa Nama Almamater hingga Janji Kembalikan Uang

Hal menarik terlihat saat terdakwa menyusun alibi untuk memetik simpati majelis hakim. SS secara terbuka mengungkit nama kampus almamaternya sebagai lulusan Universitas Gadjah Mada (UGM) serta memamerkan jam terbang kariernya yang telah berpraktik sejak tahun 2003.

Bahkan, ia sempat menggunakan pengalaman pahit masa lalu sebagai alasan pembenaran. "Saya sering tidak dibayar klien, tapi saya ikhlaskan," kilah SS seolah menyetarakan tunggakan klien dengan perbuatan menilap uang milik Wiliam.

Di penghujung persidangan, SS memohon kelonggaran waktu dan berjanji akan mengembalikan seluruh uang kerugian korban senilai Rp1,7 miliar pada agenda sidang pekan depan. Komitmen pengembalian dana ini bakal menjadi pertimbangan krusial bagi hakim sebelum mengetok vonis hukuman akhir. (*)

Editor : Indra Zakaria
Sumber : prokal.co
Notaris