BALIKPAPAN — Dampak kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terhadap operasional penerbangan di wilayah Kalimantan mulai menunjukkan tren perbaikan. Kantor Otoritas Bandara (Otban) Wilayah VII Balikpapan mencatat sebanyak 304 penerbangan terdampak karhutla sepanjang periode 21 hingga 27 September 2026.
Jumlah tersebut melandai sekitar 25,7 persen atau berkurang 105 penerbangan dibandingkan pekan sebelumnya (14–20 September 2026) yang sempat melonjak hingga 409 penerbangan.
"Rincian untuk periode ini terdiri atas 63 penerbangan mengalami keterlambatan (delayed), 240 penerbangan dibatalkan atau ditunda (cancelled/postponed), dan 1 penerbangan terpaksa dialihkan (diverted)," terang Kepala Otban Wilayah VII Balikpapan, Ferdinan Nurdin.
Secara statistik, tren penurunan terjadi di seluruh kategori gangguan. Penerbangan delayed susut dari 141 menjadi 63, status pembatalan dan penundaan (cancelled/postponed) melandai dari 254 menjadi 240, sementara penerbangan yang dialihkan (diverted) anjlok tajam dari 14 menjadi hanya 1 penerbangan.
Meski secara akumulatif wilayah Kalimantan membaik, kondisi berbeda justru terjadi di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng). Wilayah ini masih membukukan angka gangguan tertinggi dengan total 225 penerbangan terdampak, meliputi 36 delayed dan 189 cancelled/postponed.
"Angka gangguan di Kalteng justru naik 11,9 persen dari periode sebelumnya yang mencatat 201 penerbangan. Kalteng menyumbang sekitar 74 persen dari total penerbangan terdampak di seluruh wilayah operasional Otban VII," ungkap Ferdinan.
Kondisi sebaliknya terjadi di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara. Di Kaltim, penerbangan terdampak turun drastis dari 138 menjadi 41 penerbangan (19 delayed dan 22 cancelled/postponed). Sementara di Kaltara, angka gangguan menyusut dari 70 menjadi 38 penerbangan (8 delayed, 29 cancelled/postponed, dan 1 diverted).
Meskipun mulai membaik, terbatasnya jarak pandang (visibility) akibat sisa kabut asap masih menjadi tantangan utama bagi keselamatan penerbangan.
"Jarak pandang terendah tercatat mencapai 100 meter di Bandara Haji Muhammad Sidik, Barito Utara. Kendati demikian, angka ini sudah jauh membaik ketimbang pekan sebelumnya yang sempat menyentuh 50 meter," jelas Ferdinan.
Ferdinan menegaskan, seluruh keputusan operasional penerbangan tetap mengedepankan evaluasi kondisi aktual, kepatuhan regulasi, serta keselamatan penerbangan sebagai prioritas utama. Otban Wilayah VII juga terus berkoordinasi intensif dengan pengelola bandara, AirNav Indonesia, maskapai, BMKG, hingga pemerintah daerah.
Terkait dengan kerugian yang dialami pengguna jasa transportasi udara, Otban menginstruksikan seluruh maskapai untuk memenuhi kewajibannya secara terbuka, cepat, dan akuntabel.
"Penumpang yang mengalami keterlambatan maupun pembatalan penerbangan berhak mendapatkan kompensasi, penjadwalan ulang (reschedule), atau pengembalian biaya tiket secara penuh (full refund) sesuai aturan yang berlaku," tegas Ferdinan. (*)
Editor : Indra ZakariaSumber : prokal.co