PROKAL.CO, TANJUNG REDEB – Dinas Pendidikan (Disdik) Berau tengah menyusun petunjuk teknis (juknis) sistem penerimaan murid baru (SPMB) jenjang SMP untuk tahun ajaran 2025/2026.
Pergantian sistem ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025.
Sekretaris Disdik Berau, Ali Syahbana, menjelaskan sistem baru ini akan menggantikan mekanisme sebelumnya, yakni penerimaan peserta didik baru (PPDB). Meski demikian, secara teknis aplikasi yang digunakan tetap sama, hanya sistem penerimaan dan kategorinya yang mengalami perubahan.
"Prinsipnya hampir sama, hanya ada beberapa penyesuaian. Saat ini kami masih mempelajari aturan tersebut sebelum dituangkan dalam bentuk juknis," ujarnya, Selasa (4/3/2025).
Perubahan tersebut bertujuan memberikan layanan pendidikan yang lebih baik dan merata, memperbaiki kelemahan sistem sebelumnya, serta memberikan kesempatan yang lebih inklusif bagi siswa berprestasi.
Sistem ini juga diharapkan mampu menjaring lebih banyak siswa berprestasi tanpa mengabaikan siswa dari kalangan kurang mampu.
"Perubahan ini diharapkan bisa memastikan seleksi penerimaan lebih adil, dengan memberikan kesempatan pendidikan yang setara bagi semua anak di Indonesia," jelasnya.
Baca Juga: PLN Perkuat Keandalan Kelistrikan di Kalimantan melalui Peninjauan Infrastruktur
Dalam aturan terbaru, SPMB akan menghapus jalur zonasi yang sebelumnya menjadi dasar seleksi berdasarkan jarak tempat tinggal ke sekolah. Sebagai gantinya, diterapkan jalur domisili sebagai bukti tempat tinggal. Selain itu, jalur afirmasi, prestasi, dan mutasi tetap dipertahankan sebagai alternatif penerimaan.
Ali juga menyinggung rencana pemerintah untuk kembali menghadirkan sekolah unggulan dalam sistem pendidikan. Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan persaingan positif di lingkungan sekolah.
Kemungkinan juga akan ada kurikulum baru yang menggantikan kurikulum merdeka ke depannya.
"Kalau ada sekolah unggulan, murid-murid berprestasi akan bersaing di tempat yang sama. Tapi di sisi lain, sekolah lain mungkin tidak ada pemicu bagi siswa lainnya untuk meningkatkan prestasi. Masing-masing ada plus minusnya," terangnya.
Dalam waktu dekat, pihaknya akan menggelar rapat koordinasi bersama seluruh bidang pendidikan, mulai dari TK, SD, hingga SMP, untuk membahas juknis SPMB secara detail.
Baca Juga: Di Balikpapan Harga Komoditas Melonjak Sejak Sebelum Ramadan, Cabai Tambah “Pedas”
"Kami belum bisa menjelaskan lebih jauh terkait peringkat kelas dan mekanisme lainnya. Semua akan dituangkan dalam juknis yang akan diterapkan pada penerimaan murid baru bulan Juni mendatang," sebutnya.
Dengan adanya perubahan sistem ini, Ali berharap penerimaan peserta didik baru bisa berjalan lebih transparan, adil, dan memberikan kesempatan pendidikan yang merata bagi seluruh anak di Kabupaten Berau.
Sebelumnya, Staf Ahli Bidang Regulasi dan Hubungan Antar Lembaga, Kemendikdasmen, Biyanto, menyebut SPMB hadir sebagai versi penyempurnaan dari PPDB. Diharapkan SPMB dapat menjadi jawaban dan solusi berbagai permasalahan di PPDB. Meski demikian, penggantian istilah ini tidak asal.
Kemendikdasmen menyebut pihaknya telah mendengarkan pendapat dari banyak pihak, tak terkecuali Dinas Pendidikan, organisasi masyarakat (ormas/keagamaan), serta masyarakat.
Biyanto turut mengatakan zonasi diganti menjadi domisili. Sistem ini adalah bentuk penyempurnaan zonasi. "Istilah zonasi itu diubah oleh Pak Menteri menjadi domisili," kata dia.
Sistem domisili merupakan antisipasi Kemendikdasmen dalam kasus manipulasi data. Sehingga, penerimaan murid bukan menggunakan wilayah, melainkan kedekatan jarak sekolah dengan tempat tinggal calon murid baru. Kartu keluarga tidak lagi digunakan, melainkan menggunakan domisili. (*/aja/far)
Editor : Faroq Zamzami