Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Material Pasir dan Koral Lagi Langka di Kabupaten Berau, Ini Penyebabnya

Redaksi • Rabu, 9 Juli 2025 - 16:58 WIB
DIBAHAS: DPRD Berau membahas permasalahan pasir dan koral yang langka di Kabupaten Berau, Selasa, 8 Juli 2025.
DIBAHAS: DPRD Berau membahas permasalahan pasir dan koral yang langka di Kabupaten Berau, Selasa, 8 Juli 2025.

PROKAL.CO, TANJUNG REDEB – DPRD Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), menggelar rapat dengar pendapat (RDP) membahas kelangkaan material pasir dan koral di daerah ini, Selasa (8/7/2025).

Agenda yang berlangsung di Ruang Rapat Gabungan DPRD itu menjadi wadah pembahasan terbuka antara wakil rakyat, organisasi perangkat daerah (OPD), dan para pelaku usaha galian C.
 
Baca Juga: Pemprov Kaltim Wacanakan Aplikator Transportasi Lokal
 
Dalam pertemuan tersebut, sejumlah persoalan yang menghambat legalisasi usaha penambangan rakyat diungkapkan secara terbuka. 
 
Ketua Komisi II, DPRD Berau, Rudi Parasian Mangunsong, menyampaikan akar persoalan yang menyebabkan sulitnya pasokan pasir dan koral bermuara pada proses perizinan yang belum tuntas.
 
“Semua persoalan ini kembali ke soal perizinan. DPRD akan terus bersama para pekerja pasir hingga ada titik terang sesuai harapan mereka," ungkapnya.
 
Rudi menekankan, legalitas bukan hanya soal kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga bentuk perlindungan hukum bagi para pekerja. 
 
Menurutnya, dengan status legal, penambang tidak hanya merasa aman, tetapi juga bisa berkontribusi terhadap peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pertambangan rakyat.
 
Baca Juga: Satpol PP Samarinda Sita 300 Botol Miras Ilegal yang Dijual di Depan Kantor Kelurahan
 
Pihaknya akan menjadwalkan pertemuan lanjutan untuk memastikan adanya tindak lanjut konkret dari pihak-pihak terkait. 
 
Ia berharap, sinergi antarlembaga dapat terbangun kuat agar proses legalisasi galian C tidak terus tertunda.
 
“Harus ada langkah nyata dari OPD. Karena bagaimanapun, galian C yang legal dan berkelanjutan sangat dibutuhkan untuk mendukung pembangunan di Kabupaten Berau,” jelasnya.
 
Dari hasil kesimpulan RDP, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) akan mengundang rapat lanjutan secara daring dengan pihak-pihak terkait untuk membahas syarat-syarat teknis yang diperlukan. 
 
Sementara itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) akan memfasilitasi dan mendampingi asosiasi dalam pengurusan perizinan.

Baca Juga: Gara-Gara Layang-Layang, 21 Pesawat Batal Terbang dan Mendarat di Bandara Soekarno Hatta
 
Sementara itu, Anggota Komisi II, DPRD Berau, Agus Uriansyah, turut menyuarakan keresahan yang sama. 
 
Ia menyebut, para pelaku usaha sudah berjuang hingga ke tingkat provinsi bahkan pusat, namun izin yang dibutuhkan belum juga diperoleh.
 
“Kalau berbicara regulasi, pelaku usaha ini sudah sampai ke provinsi dan pusat. Tapi sampai hari ini belum ada hasil. Harapannya setelah RDP ini ada harapan baru bagi penambang pasir,” ucap Agus.
 
Ia menjelaskan, meskipun berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 dan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2022 kewenangan perizinan berada di provinsi, bukan berarti pemerintah kabupaten tidak memiliki peran. 
 
Agus menilai, Pemkab Berau masih memiliki ruang untuk membantu mempercepat proses perizinan.
 
Baca Juga: Pemprov Kaltim Tanggung Semua Biaya Mahasiswa Baru Angkatan 2025, Bagaimana Mekanismenya?
 
Menurutnya, pasir sudah menjadi kebutuhan pokok di Berau. 
 
Jika kelangkaan terus dibiarkan, maka akan berdampak langsung terhadap sektor pembangunan. 
 
Ia menekankan pentingnya langkah konkret agar kebutuhan material dasar tersebut tidak menjadi hambatan di lapangan.
 
“Penambang ini sudah berjuang untuk mematuhi aturan. Tapi kalau terlalu berbelit, justru menghambat,” tuturnya. (aja/far)
Editor : Faroq Zamzami
#berau #pasir #kelangkaan #kaltim