PROKAL.CO, TANJUNG REDEB – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), mulai membuka ruang koordinasi lintas instansi untuk mencari solusi atas lambatnya proses perizinan usaha galian C.
Langkah ini ditempuh menyusul banyaknya keluhan dari pelaku usaha yang mengaku kesulitan mengurus legalitas tambang pasir.
Kepala Bidang Tata Ruang, DPUPR Berau, Sehnurdin, mengatakan pihaknya sedang menjajaki langkah koordinasi dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim serta Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan V.
Pertemuan membahas hal ini ditargetkan bisa mulai digelar dalam waktu dekat.
“Saya upayakan dalam sepekan ini kami bisa komunikasikan dengan ESDM dan BWS, supaya bisa dicari solusi bersama. Karena ini menyangkut banyak pihak,” katanya.
Kegiatan pertambangan galian C di Berau, menurut dia, tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan material pembangunan, tetapi juga menyentuh aspek lingkungan dan tata ruang. Maka itu, pengurusan izin tidak bisa dilakukan secara sepihak.
Di sisi lain, dirinya menyebut jika usaha pertambangan galian C berjalan secara legal, ada potensi penerimaan daerah yang bisa dioptimalkan.
Mulai dari pajak hingga retribusi bisa masuk ke kas daerah, selama pelaku usaha memenuhi seluruh persyaratan.
“Kalau legal, tentu daerah juga dapat manfaat. Tapi pelaku usaha juga harus siap memenuhi syaratnya, terutama aspek teknis yang biasanya cukup rumit,” lanjutnya.
Ia mencontohkan, beberapa dokumen penting yang harus dipenuhi, seperti studi kelayakan, rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB), serta dokumen teknis lainnya. Pekerjaan ini umumnya melibatkan tenaga konsultan.
“Penyusunan dokumen teknis itu yang sering jadi kendala. Memang harus libatkan konsultan,” ujarnya.
Di luar soal legalitas dan aspek administratif, ia juga menyoroti perlunya perhatian terhadap dampak lingkungan. Menurutnya, ini menjadi salah satu pertimbangan utama dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK).
“Kalau berbicara pertambangan, pasti ada dampak. Tapi yang penting bisa dikendalikan. Kebutuhan akan material seperti pasir ini nyata, dan daerah kita punya potensi itu,” ucapnya.
Ia juga menyinggung soal kondisi sungai di Berau yang sudah lama tidak tersentuh normalisasi. Aktivitas pertambangan yang tertata dengan baik, menurutnya, bisa mendukung upaya pengerukan atau perbaikan alur sungai.
“Justru dengan penggalian yang legal dan terkendali, kita bisa mendorong normalisasi sungai,” pungkasnya.
Sebelumnya, DPRD Berau menggelar rapat dengar pendapat (RDP) membahas kelangkaan material pasir dan koral di daerah, Selasa (8/7/2025).
RDP itu menjadi wadah pembahasan terbuka antara wakil rakyat, organisasi perangkat daerah (OPD), dan para pelaku usaha galian C.
Dalam pertemuan tersebut, sejumlah persoalan yang menghambat legalisasi usaha penambangan rakyat diungkapkan secara terbuka. Ketua Komisi II DPRD Berau, Rudi Parasian Mangunsong, menyampaikan akar persoalan yang menyebabkan sulitnya pasokan pasir dan koral bermuara pada proses perizinan yang belum tuntas.
“Semua persoalan ini kembali ke soal perizinan. DPRD akan terus bersama para pekerja pasir hingga ada titik terang sesuai harapan mereka," ungkapnya.
Rudi menekankan, legalitas bukan hanya soal kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga bentuk perlindungan hukum bagi para pekerja.
Menurutnya, dengan status legal, penambang tidak hanya merasa aman, tetapi juga bisa berkontribusi terhadap peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pertambangan rakyat.
Pihaknya akan menjadwalkan pertemuan lanjutan untuk memastikan adanya tindak lanjut konkret dari pihak-pihak terkait. Ia berharap, sinergi antarlembaga dapat terbangun kuat agar proses legalisasi galian C tidak terus tertunda.
“Harus ada langkah nyata dari OPD. Karena bagaimanapun, galian C yang legal dan berkelanjutan sangat dibutuhkan untuk mendukung pembangunan di Kabupaten Berau,” tambahnya. (aja/far)
Editor : Faroq Zamzami