TANJUNG REDEB- Persoalan legalitas bangunan yang berdiri di atas laut di Pulau Derawan kembali menjadi sorotan tajam dalam forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang). Ketua Komisi III DPRD Berau, H. Saga, mengungkapkan keprihatinannya terhadap rumitnya birokrasi perizinan yang harus dihadapi masyarakat setempat. Kondisi ini terjadi lantaran kewenangan perizinan di wilayah perairan kini ditarik ke pemerintah pusat, sehingga warga kesulitan mendapatkan persetujuan meski telah berupaya menempuh jalur legal.
Menurut Saga, masyarakat yang menggantungkan hidup pada sektor pariwisata di Derawan saat ini merasa terjepit di tengah regulasi yang berlapis. Di satu sisi, bangunan di atas laut merupakan tulang punggung aktivitas ekonomi dan daya tarik utama bagi wisatawan yang berkunjung ke destinasi unggulan Kabupaten Berau tersebut. Namun di sisi lain, persyaratan yang sangat banyak dan waktu pengurusan yang panjang membuat proses legalitas seolah menjadi jalan buntu bagi pemilik usaha lokal.
Sebagai magnet wisata bahari yang bersanding dengan Pulau Maratua dan Sangalaki, penataan Pulau Derawan dinilai sudah sangat mendesak. Saga menegaskan bahwa jika penataan tidak segera dilakukan, estetika kawasan akan menurun dan dapat menyebabkan wisatawan enggan berkunjung kembali. Kepadatan bangunan yang tidak terkontrol dikhawatirkan membuat ruang publik semakin menyempit dan tidak nyaman bagi pengunjung.
Oleh karena itu, DPRD Berau mendorong pemerintah daerah untuk segera mengambil langkah konkret, terutama dalam menata kawasan darat yang masih berada di bawah wewenang kabupaten. Musrenbang diharapkan tidak sekadar menjadi seremonial tahunan, melainkan menjadi jembatan lahirnya regulasi penataan kawasan wisata yang terintegrasi. Fokusnya bukan untuk membatasi ruang gerak ekonomi masyarakat, melainkan menciptakan tata kelola lingkungan yang lebih rapi, profesional, dan berkelanjutan demi menjaga pesona Pulau Derawan di masa depan. (*)
Editor : Indra Zakaria