PROKAL.CO- Langkah hukum tegas diambil oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb terhadap Ar (25), seorang mantan Duta Budaya Kabupaten Berau tahun 2022 yang terlibat dalam kasus predator anak. Dalam sidang agenda pembacaan putusan, pemuda tersebut resmi dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 tahun. Vonis ini terbilang lebih berat ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan sebelumnya yang hanya meminta terdakwa dihukum selama sembilan tahun penjara.
Humas PN Tanjung Redeb, Agung Dwi Prabowo, mengonfirmasi bahwa berdasarkan amar putusan yang dibacakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak serta pencabulan terhadap sesama jenis menggunakan kekerasan, sebagaimana tertuang dalam dakwaan kumulatif. Keputusan hakim untuk memperberat hukuman ini didasarkan pada fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan serta berbagai pertimbangan matang mengenai dampak buruk yang ditimbulkan oleh aksi bejat pelaku.
Ada beberapa poin krusial yang menjadi pertimbangan memberatkan bagi Ar, di antaranya adalah perbuatannya yang telah menimbulkan rasa trauma mendalam serta rasa malu yang harus ditanggung oleh para korban beserta keluarganya. Selain itu, aksi penyimpangan seksual yang dilakukan oleh mantan figur publik daerah ini dinilai telah sangat meresahkan masyarakat luas. Kendati demikian, dalam proses persidangan terdakwa tercatat kooperatif dengan mengakui seluruh perbuatannya, menyatakan penyesalan yang mendalam, serta berjanji untuk berubah menjadi pribadi yang lebih baik di masa depan.
Menyikapi vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya, Ar memilih untuk tidak langsung menerima atau banding, melainkan menyatakan akan menggunakan haknya untuk berpikir-pikir terlebih dahulu selama tujuh hari ke depan. Sikap serupa juga diambil oleh pihak Jaksa Penuntut Umum yang menyatakan akan memanfaatkan waktu yang sama untuk menentukan langkah hukum selanjutnya atas putusan hakim tersebut. (*)
Editor : Indra Zakaria