Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Pemerintah Kabupaten Berau Upayakan Solusi Persoalan Galian C 

Redaksi • Senin, 1 Juni 2026 | 10:18 WIB
Sri Juniarsih. KPG
Sri Juniarsih. KPG

PROKAL.CO, TANJUNG REDEB – Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, menanggapi persoalan aktivitas galian C di kabupaten ini yang sebagian besar masih belum mengantongi izin resmi. Menurutnya, kondisi tersebut tidak lepas dari rumitnya proses birokrasi perizinan yang harus dilalui pelaku usaha, terutama kontraktor lokal skala menengah ke bawah.

Di sisi lain, pemerintah daerah juga dihadapkan pada kebutuhan material pembangunan yang sangat bergantung terhadap aktivitas galian C. Karena itu, Pemkab Berau berupaya mencari jalan tengah agar penertiban kegiatan tambang material tidak justru menghambat pembangunan daerah.

Sri Juniarsih menjelaskan, saat ini sebenarnya sudah terdapat aktivitas galian C yang telah mengantongi izin resmi di Kabupaten Berau.

Baca Juga: Pemerintah Kabupaten Berau Komitmen Hadirkan Program Ramah Lansia

Keberadaan lokasi yang legal tersebut diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan material pembangunan, sambil menunggu proses perizinan pelaku usaha lainnya selesai. “Untuk Berau sendiri sudah ada galian C yang dilegalkan,” ujarnya, Jumat (29/5).

Ia mengatakan, beberapa nama usaha juga sudah diajukan ke Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Timur untuk proses legalisasi. Bahkan, satu lokasi disebut sudah resmi mengantongi izin operasional.

“Ada beberapa nama yang masuk ke ESDM Kaltim sambil menunggu perizinan hingga legal,” katanya.

Menurut Sri Juniarsih, keberadaan lokasi tambang yang telah memiliki izin diharapkan dapat mengakomodasi kebutuhan material pembangunan di Kabupaten Berau.

Selain itu, pihak yang telah memperoleh legalitas diharapkan dapat membantu atau memayungi pelaku usaha lain yang masih dalam proses pengurusan izin. “Kita harap bisa mengakomodir kebutuhan pembangunan,” tuturnya.

Meski demikian, ia mengakui skema tersebut sebenarnya tidak sepenuhnya dibenarkan secara aturan. Namun pemerintah daerah juga harus mempertimbangkan dampak besar yang bisa timbul apabila penertiban dilakukan secara menyeluruh tanpa solusi yang jelas.

Sebab, kata dia, material galian C menjadi kebutuhan utama dalam berbagai proyek pembangunan infrastruktur di Berau, mulai dari jalan hingga proyek konstruksi lainnya.

“Kalau ditertibkan membabi-buta tentu pembangunan bisa terganggu,” ungkapnya.

Baca Juga: Wabup Berau Gamalis Kawal Penambahan Juru Sembelih di RPH Gunung Tabur 

Sri Juniarsih menambahkan, lokasi tambang yang sudah mengantongi izin memiliki luasan sekitar 100 hektare. Luasan tersebut diharapkan cukup menopang kebutuhan material pembangunan daerah untuk sementara waktu.

Di sisi lain, Pemkab Berau juga terus melakukan koordinasi dan pendampingan terhadap para pelaku usaha agar proses pengurusan izin dapat berjalan lebih cepat. Pemerintah daerah disebut terus berkomunikasi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur guna mendorong kemudahan birokrasi.

“Kita sedang berupaya agar teman-teman diberi kemudahan di Pemprov Kaltim,” katanya.

Namun demikian, ia menegaskan seluruh proses tetap harus memenuhi ketentuan dan aturan yang berlaku. Menurutnya, apabila seluruh persyaratan terpenuhi, proses pengurusan izin sebenarnya bisa diselesaikan dalam waktu relatif singkat. “Kalau lancar mengurus, setidaknya tiga bulan bisa selesai,” jelasnya.

Karena itu, Sri Juniarsih meminta para pelaku usaha tetap bersabar sembari pemerintah daerah terus melakukan pendampingan administrasi dan koordinasi lintas instansi.

Baca Juga: Tinjau Dermaga Sidayang, Bupati Berau Sri Juniarsih Mas Tekankan Kebersihan Gerbang Kawasan Strategis Pariwisata Nasional Pulau Derawan

“Kita tetap membantu dan mendampingi teman-teman mengurus izin,” tandasnya.

Ia berharap seluruh aktivitas galian C di Berau nantinya dapat berjalan secara legal sehingga mampu memenuhi kebutuhan material pembangunan daerah maupun luar daerah tanpa melanggar aturan. (*/adv/far)

Editor : Faroq Zamzami
#berau #Sri Juniarsih Mas #galian c