PROKAL.CO, TANJUNG REDEB - Proses penataan dan kejelasan status lahan di Kabupaten Berau terus menjadi perhatian, terutama dalam mendukung kelancaran pelaksanaan program pembangunan.
Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Berau, Muhammad Said, menegaskan setiap rencana pembangunan infrastruktur harus didahului dengan kejelasan status dan kesesuaian tata ruang, agar tidak menimbulkan persoalan kemudian hari.
Dijelaskan, sejumlah rencana pemanfaatan lahan masih dalam tahap penyesuaian, khususnya terkait Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK) yang akan diarahkan menjadi Kawasan Budidaya Non Kehutanan (KBNK).
Baca Juga: Cek Embung, Bupati Berau Sri Juniarsih Mas Minta Mesin Pengelolaan Air Bersih Dipindah Tahun Depan
Menurutnya, proses tersebut tidak dapat dilakukan secara instan karena membutuhkan kajian dan pertimbangan dari berbagai pihak terkait.
Ia menegaskan, pada prinsipnya setiap pembangunan yang berada di luar kawasan yang telah ditetapkan dalam tata ruang harus ditunda terlebih dahulu sampai ada kejelasan status lahan.
Hal tersebut penting untuk memastikan seluruh proses pembangunan berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan masalah hukum maupun administratif pada kemudian hari.
“Kalau di DPUPR, untuk tata ruangnya sudah jelas. Kalau penggunaan berada di wilayah yang belum sesuai peruntukan, maka otomatis kita tunda dulu sampai lahannya clear,” ujar Said.
Baca Juga: Pemkab Berau Usulkan Perpanjangan Dermaga Maratua kepada Pemerintah Pusat
Lebih lanjut, ia mencontohkan, pada beberapa proyek, seperti pembangunan jalan, diusahakan tidak ditemukan adanya keberatan dari masyarakat.
Namun, prinsip utama yang tetap dipegang pemerintah adalah memastikan status lahan benar-benar bersih sebelum kegiatan pembangunan dilaksanakan.
Terkait lahan KBNK yang saat ini masih dalam proses penataan, dia menyebut pembahasan masih terus berjalan karena melibatkan banyak unsur dan pemangku kepentingan.
Tidak hanya dari unsur tata ruang, tetapi juga dari berbagai dinas teknis lainnya yang memiliki keterkaitan dengan pemanfaatan wilayah tersebut.
Said mengakui, proses tersebut tidak sederhana karena membutuhkan banyak masukan serta koordinasi lintas sektor.
Evaluasi secara menyeluruh juga terus dilakukan agar setiap keputusan yang diambil benar-benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Ini memang melibatkan banyak pihak dan stakeholder, jadi perlu banyak evaluasi dan pembahasan bersama,” jelasnya.
Ia berharap, agar proses penataan lahan dapat diselesaikan dalam tahun ini.
Baca Juga: Seleksi JPT Pratama Berlanjut, Sekkab Berau Harap Hasilkan Pejabat Terbaik
Namun, penyelesaiannya tetap harus menyesuaikan dengan ketentuan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), sebagai acuan utama dalam pengelolaan ruang di daerah.
Pun diharapkan pelaksanaan pembangunan ke depan dapat berjalan lebih terarah, tertib, dan tidak menimbulkan kendala di lapangan. (*/adv/far)
Editor : Faroq Zamzami