TANJUNG REDEB — Harapan masyarakat Kampung Payung-Payung, Pulau Maratua, untuk melihat penanganan nyata terhadap ancaman abrasi yang kian mengikis daratan mereka tampaknya masih harus tertahan di atas meja birokrasi. Meski titik-titik abrasi terparah di pulau terluar Berau ini sudah ditinjau langsung oleh Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud dan Bupati Berau Sri Juniarsih, proyek fisik pelindung pantai dipastikan belum akan menyentuh lapangan dalam waktu dekat.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Berau mengungkapkan bahwa seluruh rencana penanganan saat ini masih tertahan di tahap perencanaan dan terganjal masalah perizinan dari pemerintah pusat.
Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) DPUPR Berau, Hendra Pranata, membeberkan bahwa secara regulasi, Pemkab Berau tidak bisa langsung menggelar proyek fisik di sana. Hal ini dikarenakan kawasan perairan Pulau Maratua mutlak berada di bawah otoritas Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan V Tarakan. Walhasil, setiap jengkal pembangunan pengaman pantai wajib mengantongi izin dan rekomendasi teknis dari instansi vertikal tersebut.
"Seluruh rencana pembangunan fisik harus mendapatkan persetujuan dari instansi yang berwenang sebelum dapat dilaksanakan," jelas Hendra.
Selain rumitnya koordinasi lintas instansi, Hendra menegaskan penanganan abrasi di pulau sekecil Maratua tidak boleh dilakukan secara serampangan. Pembangunan tanggul atau pemecah ombak (breakwater) membutuhkan studi hidrodinamika yang mendalam untuk membaca pergerakan arus laut. Jika kalkulasi teknisnya meleset, infrastruktur tersebut justru berisiko mengubah pola arus alami yang berpotensi memicu abrasi baru yang lebih parah di kawasan sekitarnya.
"Penanganan abrasi tidak boleh dilakukan sembarangan. Harus ada kajian yang matang agar tidak menimbulkan dampak baru di kawasan lain," tegasnya.
Panjangnya Rantai Prosedur Pengaman Pantai
Untuk menyelamatkan pesisir Maratua, pemerintah harus melewati tahapan yang cukup melelahkan. Langkah awal dimulai dari kajian hidrodinamika yang merupakan studi wajib untuk memetakan arus serta gelombang laut agar struktur bangunan pelindung bisa tepat sasaran. Setelah itu, tim harus menyusun dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) yang ketat demi menjaga ekosistem bawah laut tetap lestari. Prosedur ini kemudian bermuara pada pengurusan rekomendasi teknis dari BWS V Tarakan untuk mendapatkan izin prinsip dan persetujuan dari kementerian terkait selaku pemilik kewenangan wilayah sungai dan pantai.
Lambannya realisasi proyek pelindung pantai ini sebenarnya bukan hal baru. Hendra mencontohkan proyek serupa di Pulau Derawan yang dokumen perencanaannya sudah disusun sejak tahun 2023 silam, namun hingga pertengahan 2026 ini ternyata masih terjebak dalam pusaran pemenuhan administrasi dan belum menyentuh tahap konstruksi sama sekali. Kendati dihadapkan pada realita birokrasi yang memakan waktu tahunan, DPUPR Berau berjanji akan terus mengawal dan mempercepat penyusunan dokumen perencanaan Maratua. Langkah ini diambil agar begitu lampu hijau dari BWS Kalimantan V menyala dan kucuran anggaran tersedia, pengerjaan fisik bisa langsung dikebut demi menyelamatkan pulau wisata tersebut dari gerusan air laut.
"Harapannya, ketika seluruh persyaratan telah terpenuhi dan pendanaan tersedia, pembangunan fisik dapat segera dilaksanakan," pungkas Hendra. (*)
Editor : Indra ZakariaSumber : prokal.co