PROKAL.CO, TANJUNG REDEB – Anak-anak di bawah umur yang menggunakan sepeda listrik di jalan raya masih menjadi perhatian serius Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Berau. Selain berisiko membahayakan keselamatan pengendara, penggunaan sepeda listrik di jalan umum juga dinilai tidak sesuai dengan peruntukannya.
Kasat Lantas, Polres Berau, AKP Rhondy Hermawan, mengatakan pihaknya terus melakukan upaya pencegahan melalui patroli, teguran langsung hingga sosialisasi ke sekolah-sekolah.
Langkah tersebut dilakukan agar masyarakat, khususnya para orang tua, memahami aturan penggunaan sepeda listrik.
"Anak-anak di bawah umur yang menggunakan sepeda listrik di jalan raya akan terus kami berikan imbauan dan teguran. Jika kami menemukan anak-anak, terutama yang masih duduk di bangku sekolah dasar, menggunakan sepeda listrik di jalan umum, kami langsung hentikan, diberikan teguran, dan orang tuanya kami panggil untuk diberikan pemahaman," ujarnya kepada awak media.
Menurut Rhondy, sepeda listrik sejatinya hanya diperuntukkan untuk digunakan di lingkungan permukiman, kawasan tertentu, atau area yang memang aman dari lalu lintas kendaraan bermotor.
Karena itu, penggunaan di jalan raya sangat tidak dianjurkan karena dapat meningkatkan risiko kecelakaan.
"Sepeda listrik itu digunakan di kawasan permukiman atau lingkungan tertentu, bukan di jalan raya. Kami kembali mengingatkan masyarakat agar mematuhi aturan tersebut demi keselamatan anak-anak," tegasnya.
Selain melakukan penindakan secara persuasif di lapangan, Satlantas Polres Berau juga terus menggencarkan edukasi kepada pelajar. Dalam sebulan, sosialisasi keselamatan berlalu lintas rutin dilaksanakan dua hingga tiga kali di berbagai sekolah.
"Kami rutin turun ke sekolah memberikan edukasi mengenai keselamatan berlalu lintas, termasuk menyampaikan aturan penggunaan sepeda listrik. Harapannya, para pelajar memahami risiko yang bisa terjadi apabila menggunakan kendaraan di jalan raya sebelum cukup usia," jelasnya.
Baca Juga: Tak Terima Izin Ponpes Dicabut Buntut Kasus Eks Pimpinan, Yayasan Siap Gugat Pemerintah ke PTUN
Rhondy mengakui, persoalan lalu lintas di kalangan anak di bawah umur tidak hanya berkaitan dengan sepeda listrik. Hingga kini pihaknya masih sering menemukan anak-anak mengendarai kendaraan bermotor di jalan umum.
Bahkan, tidak sedikit dari mereka yang mengendarai kendaraan dengan kecepatan tinggi dan secara ugal-ugalan, sehingga membahayakan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
"Ini yang menjadi perhatian kami. Masih banyak anak yang belum cukup umur sudah membawa kendaraan bermotor. Bahkan ada yang berkendara secara ugal-ugalan. Kondisi seperti ini sangat berbahaya dan berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas," katanya.
Karena itu, Rhondy menegaskan bahwa peran orang tua menjadi faktor paling penting dalam mencegah terjadinya kecelakaan yang melibatkan anak di bawah umur.
"Kami berharap orang tua tidak memberikan kebebasan kepada anak-anak untuk membawa kendaraan sebelum waktunya. Keselamatan mereka harus menjadi prioritas. Jangan sampai karena kelalaian orang tua, anak menjadi korban kecelakaan atau bahkan membahayakan pengguna jalan lainnya," tegasnya.
Baca Juga: Peringatan Keras Mendagri Tito ke Kepala Daerah: Jangan Mau Dibohongi Sekda dan OPD Soal Anggaran!
Sementara itu, salah seorang warga Tanjung Redeb, Arif, mendukung langkah Satlantas Polres Berau dalam melakukan penertiban penggunaan sepeda listrik di jalan raya.
Menurutnya, keberadaan sepeda listrik yang dikendarai anak-anak di jalan umum cukup membahayakan karena kemampuan mereka dalam memahami aturan lalu lintas masih terbatas.
"Saya mendukung jika ada aturan yang melarang penggunaan sepeda listrik di jalan raya. Selain demi keselamatan anak-anak, aturan ini juga penting untuk melindungi pengguna jalan lainnya. Jangan sampai terjadi kecelakaan yang sebenarnya bisa dicegah sejak awal," ujarnya (aky/far)
Editor : Faroq Zamzami