Ada Diskon Tiket Pesawat Jelang Natal dan Tahun Baru, Segini Potongannya 

Redaksi • Dipublikasikan Selasa, 3 November 2026 | 08:56 WIB

DISKON: Pada momen Natal dan Tahun Baru pemerintah memberikan insentif diskon tiket pesawat sebesar 11-13 persen.  SENO/BERAU POST

DISKON: Pada momen Natal dan Tahun Baru pemerintah memberikan insentif diskon tiket pesawat sebesar 11-13 persen. SENO/BERAU POST

PROKAL.CO, TANJUNG REDEB – Ada kabar gembira nih buat warga yang sedang merencanakan perjalanan pada akhir tahun 2026. Kabarnya, ada program diskon tiket pesawat menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2027.

Kepala Badan Layanan Umum (BLU) Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Kelas I Kalimarau, Patah Atabri mengatakan, program tersebut menjadi kabar baik bagi masyarakat, khususnya wisatawan maupun perantau yang berencana pulang kampung untuk merayakan Natal dan Tahun Baru.

Kebijakan potongan harga tiket penerbangan sebesar 11 hingga 12 persen tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat sekaligus menjaga tingkat keterisian penumpang atau okupansi penerbangan dari dan menuju Berau.

Baca Juga: Musuh Dalam Selimut Bernama Kortisol: 4 Tanda Tubuh Kelebihan Hormon Stres dan Solusi Tuntasnya

Menurutnya, kemudahan harga tiket penerbangan dapat memberikan ruang bagi masyarakat untuk merencanakan perjalanan dengan biaya yang lebih terjangkau.

Terlebih, periode akhir tahun biasanya menjadi salah satu momentum meningkatnya mobilitas masyarakat melalui transportasi udara.

“Iya, memang akhir tahun ini ada kemudahan diskon tiket penerbangan mulai 11-13 persen. Tentu ini jadi kabar baik bagi wisatawan ataupun perantau di Berau yang ingin mudik selama momen Natal dan Tahun Baru,” ujarnya, Senin (2/11/2026). 

Patah menyebut, pihaknya menyambut baik pelaksanaan program tersebut. Selain memberikan manfaat langsung kepada calon penumpang, kebijakan diskon diharapkan turut mendukung stabilitas aktivitas penerbangan selama periode libur panjang.

Dia berharap, potongan harga tersebut dapat menjaga kecukupan okupansi penerbangan di Bandara Kalimarau.

Baca Juga: Pemkab Nunukan dan BPJS Ketenagakerjaan Lindungi 100 Pekerja Rentan per Desa

Dengan demikian, permintaan perjalanan udara tetap terjaga di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat untuk bepergian selama libur akhir tahun.

Terkait kemungkinan adanya penyesuaian operasional, Patah menyampaikan pihaknya akan terus memantau perkembangan situasi menjelang periode Nataru. Berbagai kebutuhan teknis di bandara akan disesuaikan dengan kondisi dan dinamika jumlah penumpang nantinya.

Dia menambahkan, program diskon tiket tidak hanya diharapkan meringankan pengeluaran masyarakat, tetapi juga membantu mempertahankan daya beli untuk perjalanan menggunakan transportasi udara.

“Kami harap program ini dapat membantu masyarakat dan menjaga daya beli perjalanan udara tetap stabil,” jelasnya.

Sebelumnya, dilansir dari Jawapos, Harga tiket pesawat diproyeksikan bakal mengalami penurunan sekitar 11 hingga 12 persen saat Nataru. 

Pemerintah memberikan stimulus untuk menekan harga tiket pesawat kelas ekonomi demi mendongkrak keterjangkauan mobilitas masyarakat.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77 Tahun 2026 serta Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP-DJPU 237 Tahun 2026.

Melalui Kementerian Perhubungan, stimulus ini dihadirkan lewat dua instrumen utama, yakni keringanan pajak serta potongan tarif layanan kebandarudaraan yang berlaku mulai akhir Oktober 2026.

Baca Juga: Debit Waduk Manggar Meredup, Belasan Ribu Warga Balikpapan Mulai Kiris Pasokan

"Melalui kebijakan tersebut, harga tiket pesawat diproyeksikan dapat turun sekitar 11–12 persen. Namun, besaran penurunan harga dapat bervariasi bergantung rute, jadwal penerbangan, komponen tarif, dan ketersediaan kursi," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan, Lukman F Laisa, di Jakarta.

Meski demikian, besaran penurunan riil di lapangan dapat bervariasi bergantung pada sejumlah faktor teknis. Faktor tersebut meliputi rute penerbangan, jadwal keberangkatan, komponen tarif yang berlaku, hingga ketersediaan kursi pada tanggal tertentu.

Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan program ini, pemerintah menetapkan kerangka waktu khusus. Periode pembelian tiket berlangsung mulai 20 Oktober 2026 hingga 10 Januari 2027. 

Sementara itu, masa penerbangan yang dilindungi oleh stimulus ini berlaku pada 22 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027. (sen/far)

Editor : Faroq Zamzami
berau nataru tiket pesawat