Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Danamon dan BNP Merger

wahyu-Wahyu KP • 2019-01-23 07:01:28

JAKARTA – PT Bank Danamon Indonesia Tbk (BDMN) mengumumkan akan melakukan penggabungan usaha (merger) dengan PT Bank Nusantara Parahyangan Tbk (BNP). Mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), penggabungan kedua bank tersebut dilakukan karena keduanya memiliki pemegang saham pengendali yang sama yakni MUFG Bank Ltd.

Dalam keterangan tertulisnya, masing-masing direksi kedua bank memberikan kesempatan kepada krediturnya agar dapat menyampaikan keberatannya secara tertulis jika ada yang keberatan dalam aksi korporasi ini. Penyampaian keberatan paling lama 25 Februari 2019. Jika melewati tanggal tersebut, maka dianggap menyetujui penggabungan itu.

Selain itu, laporan BEI juga menyampaikan, kedua bank tersebut telah meminta untuk dibekukan sementara atau suspensi pada kedua sahamnya. Hal itu, menjaga perdagangan saham yang wajar, teratur dan efisien, setelah ramai isu penggabungan usaha.

Sebagai informasi, Mitsubishi UFJ Financial Group (MUFG) meningkatkan kepemilikan saham di Bank Danamon Indonesia. Perusahaan asal Jepang ini menguasai 40 persen saham Danamon dan menjadi pemegang saham pengendali. Sementara secara langsung MUFG Bank memiliki 7,91 persen saham BNP. MUFG Bank juga menggenggam saham BNP melalui anak usahanya ACOM CO.Ltd yang memegang 67,59 persen saham BNP.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hoesen mengatakan, delisting merupakan salah satu konsekuensi jika ada dua emiten yang merger. "Itu konsekuensinya, karena merger itu. Kalau dia ada dua emiten merger, mana yang surviving company-nya. Karena kalau enggak dua saham tapi value-nya sama," ujarnya di Gedung BEI, Jakarta, Selasa (22/1).

Dalam aksi korporasi itu, nantinya MUFG Bank sebagai pemegang saham kedua bank itu akan mengalihkan saham BNP ke Bank Danamon Indonesia. Dengan begitu kemungkinan saham BNP akan dihapus. Untuk nasib pemegang saham BNP nantinya dilakukan sesuai prosedur pasar modal seperti tender offer atau penawaran pembelian saham yang dilakukan oleh pemegang saham baru.

"Karena untuk bank itu kan harus ada persetujuan di undang-undang perbankannya. Kan harus dapat izin dulu setelah dapat izin baru mereka tender offer. Tapi kalau di pasar modalnya ya kan kita harus ikuti regulator industri," terangnya. (ndu2/k18)

Editor : wahyu-Wahyu KP