Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Masih Ada Ratusan Ribu UMKM yang Belum Bersertifikat Halal

izak-Indra Zakaria • 2019-10-25 13:12:37

SAMARINDA – Pemprov Kaltim tampaknya masih harus bekerja ekstra dalam memastikan makanan dan minuman yang beredar di masyarakat bersertifikat halal. Pasalnya saat ini baru sekitar 80 ribuan pelaku UMKM di Kaltim yang sudah menuntaskan kewajibannya tersebut. Padahal jumlah UMKM di Kaltim sebanyak 211.548.

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi (Disperindagkop) dan UMKM Kaltim Fuad Asaddin menuturkan, pada akhir 2018 lalu di Bumi Etam ada kurang lebih 211.548 unit UKM. Sebanyak 74.169 bergerak di bidang usaha industri kecil, meliputi 60.557 unit bergerak di kuliner, 12.290 unit di bidang industri-pengolahan, dan industri kerajinan sebanyak 1.322 unit.

Sedangkan bidang perdagangan dan jasa lainnya, masing-masing 119.554 unit dan 17.827 unit. “Hingga Oktober 2019 ini jumlah UMKM yang menyelesaikan sertifikasi halal, diperkirakan kurang lebih 40 persen. Sisanya terus kami dorong untuk melakukan kewajibannya,” jelasnya, Rabu (23/10).

Pada 2019 ini, Disperindagkop dan UMKM Kaltim telah melakukan pelatihan pengurusan produk halal sebanyak 80 pelaku usaha untuk diarahkan menyelesaikan kewajibannya. “Harapannya bisa lebih dari 80 pelaku usaha, namun kami melakukan kegiatan tersebut sesuai anggaran yang tersedia. Jadi hanya 80 pelaku usaha yang bisa difasilitasi,” imbuh Fuad.

Tahun ini sertifikasi halal telah diberikan kepada 194 pelaku usaha yang mendaftar dan memenuhi persyaratan. “Dan telah menyusul mendaftar sertifikasi halal sebanyak 184 pelaku usaha untuk produknya,” sambungnya

Dia mengimbau para pelaku usaha untuk menerapkan kebijakan tersebut. Berdasarkan Peraturan Pemerintah atau PP 31 Tahun 2019 bahwa penahapan sertifikasi halal dimulai dari produk makanan dan minuman. Dan mulai 17 Oktober lalu, semua produk yang beredar di tanah Air harus sudah bersertifikat halal.

“Pelaku UMKM yang tidak melakukan sertifikasi halal akan segera ditertibkan. Mulai pemberian sanksi administrasi, peringatan tertulis, denda dan pencabutan izin usaha,” pungkasnya.

Adapun produk atau jasa yang harus bersertifikat halal  dilihat dari bahan-bahan produk, proses dan penyediaannya. Seperti berbahan dasar hewan, tumbuhan, mikroba atau bahan yang dihasilkan melalui proses kimiawi, biologi, atau rekayasa genetic.

Bahan yang berasal dari hewan pada dasarnya halal, kecuali yang diharamkan menurut syariat Islam, seperti bahan hewan yang diharamkan apabila dikonsumsi atau digunakan dalam bentuk atau proses lain adalah bangkai atau hewan yang disembelih tidak sesuai. (*/ain/ndu)

Editor : izak-Indra Zakaria
#Ekonomi Kaltim