Kegiatan STS di Muara Jawa sebenarnya legal atas persetujuan kepala Bea Cukai Samarinda. Namun, dianggap berpotensi menimbulkan kerugian negara karena tidak masuk kawasan pabean.
KEGIATAN ship to ship (STS) di Muara Jawa, Kabupaten Kukar, bukan masalah bagi Bea Cukai Samarinda, karena sudah jelas berada di luar kawasan kepabeanan. STS di Muara Jawa itu merupakan salah satu kewenangan Bea Cukai Samarinda.
Walau berada di luar kawasan kepabeanan, akan tetap mendapatkan pelayanan kepabeanan di bidang ekspor asal mendapat izin kepala kantor Bea Cukai wilayah setempat.
Kepala Bea Cukai Samarinda, Nurtjahjo Budidananto menerangkan, pemberian pelayanan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 155/PMK04/2022 tentang Ketentuan Kepabeanan di Bidang Ekspor.
"Dalam pasal 16 bahwa penguatan ekspor itu dapat dilakukan pertama di kawasan pabean, seperti di Muara Berau yang dikelola PTB (PT Tiga Bersaudara). Kemudian yang kedua adalah di tempat lain selain kawasan pabean," kata Nurtjahjo kepada Kaltim Post, Jumat (2/2).
Kemudian pada Pasal 17 diterangkan, penguatan ekspor di tempat lain atau di luar kawasan pabean itu dapat diberikan dengan pertimbangan. Di antaranya, barang bersifat khusus misal bahan peledak, tidak bisa sandar di kawasan pabean, dan ada kendala teknis di kawasan pabean.
"Kemudian di Pasal 17 ayat 1e disebutkan pertimbangan lainnya dengan memperhatikan optimalisasi pelayanan dan/atau pengawasan ekspor," ungkap Nurtjahjo.
Sesuai pertimbangan yang tertera dalam pasal tersebut, kepala kantor wilayah Bea Cukai dapat menyetujui dilakukan kegiatan di luar kawasan pabean tersebut. "Tetapi kami tidak berhenti di situ saja. Kami juga melakukan koordinasi dengan instansi-instansi terkait yang paling dekat seperti KSOP (Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan) dan KUPP (Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan)," ujarnya.
Diklaim, penguatan pelayanan di luar kawasan pabean seperti di Muara Jawa itu juga diinisiasi Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Kemenkomarves). Jadi, pada 1 November 2023 dilakukan rapat dengan menghadirkan seluruh pihak terkait.
"Ada dari Ditjen Bea Cukai, Ditjen Hubla, Kanwil Bea Cukai Kalbagtim, kami (Bea Cukai Samarinda), KSOP Samarinda, KUPP Kuala Samboja, dan asosiasi bongkar muat," bebernya.
Dari pertemuan itu, dihasilkan keputusan untuk tetap memberikan pelayanan kepabeanan di Muara Jawa. "Sampai ada putusan lebih lanjut," tegasnya. Sejumlah rapat lanjutan kembali dilakukan instansi terkait untuk membahas status STS di Muara Jawa, yang sampai saat ini masih digantung pemerintah pusat.
"Pertemuan lanjutan itu bahas tentang penguatan di luar kawasan pabean yakni di Muara Jawa. Dan hasil rapat itu menjadi domain kami untuk mendorong atau mempercepat penetapan BUP (Badan Usaha Pelabuhan) di sana. Dengan segera mengajukan pengajuan sebagai kawasan pabean," paparnya.
Jadi, sesuai arahan pusat, tetap memberikan pelayanan sampai ada putusan terkait penetapan kawasan pabean tersebut. Alasan tetap memberikan pelayanan kepabeanan di Muara Jawa, dikatakan Nurtjahjo, juga didasari pertemuan melalui daring yang diinisiasi KPK dan turut dihadiri kepala staf presiden (KSP). "Hasilnya juga sama. Pelayanan tetap diberikan sampai adanya keputusan," imbuhnya.
Disinggung mengenai kerugian negara yang mungkin timbul karena kegiatan STS di Muara Jawa tersebut tidak masuk kawasan pabean, Nurtjahjo menyatakan hal tersebut bukan domainnya untuk memberikan penjelasan.
"Cuma setahu kami, terakhir PNBP (penerimaan negara bukan pajak) yang diterapkan di Muara Jawa terhadap jasa pendapatan kotor terhadap jasa peralatan muatan di sana," tutupnya. (kri/k16)
ASEP SAIFI
@asepsaifi
Editor : Indra Zakaria