BALIKPAPAN - PT Bumi Serpong Damai Tbk (BSDE) melalui entitas anak usahanya, yakni PT Duta Pertiwi Tbk (DUTI) memutuskan untuk menutup operasional dua hotel miliknya yakni Hotel Le Grandeur Mangga Dua dan Hotel Le Grandeur Balikpapan.
Direktur BSDE Hermawan Wijaya mengungkapkan, penutupan bisnis tersebut telah mempertimbangkan kinerja dari dua hotel tersebut yang dinilai terus menurun signifikan dalam dua tahun terakhir, yakni mulai 2018 hingga 2019.
"Melihat perkembangan kinerja hotel yang terus mengalami penurunan yang cukup signifikan selama dua tahun terakhir, BSDE resmi menghentikan kegiatan operasional hotel efektif per 7 April 2020," jelas Hermawan, Jumat (10/4).
Ia menambahkan, ada dua hal yang akan dilakukan perusahaan seiring dengan eksekusi rencana tersebut. Pertama, perusahaan akan mengomunikasikan hal tersebut kepada para pemangku kepentingan, seperti Dinas Tenaga Kerja dua daerah itu, serikat pekerja, karyawan, vendor, dan pelanggan.
"Perusahaan akan menyelesaikan kewajiban-kewajiban sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku kepada para pemangku kepentingan," sambungnya.
Lebih lanjut, Hermawan mengaku selagi mencari alternatif bisnis lain, penutupan kedua hotel tersebut akan berdampak pada penerimaan deviden kepada para pemegang saham. "Penghentian operasional hotel akan mengurangi penerimaan dividen DUTI, namun tidak berdampak pada kondisi keuangan dan kelangsungan usaha DUTI secara keseluruhan," terangnya.
Sementara itu, mengutip dari laporan keuangan perseroan, pada 2019 mereka mencatatkan total pendapatan sebesar Rp 7,08 triliun. Segmen hotel menyumbang sebesar Rp 67,28 miliar turun 8,76 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya Rp 73,74 miliar. Selain itu, tercatat total kepemilikan BSDE atas SWL dan SWP mencapai 88,56 persen pada akhir 2019.
Pada perdagangan sesi II pukul 13.40, harga saham BSDE masih stagnan di level Rp 830 per saham. Pada sesi I, harga saham sempat menyentuh level tertinggi Rp 850. BSDE diperdagangkan sebanyak 3.485 kali dengan nilai mencapai Rp 26,29 miliar. (aji/ndu/k18)
Editor : izak-Indra Zakaria