BALIKPAPAN - Industri hotel dan restoran menjadi salah satu yang terpukul keras akibat penyebaran pandemi virus corona (Covid-19). Di Kaltim, saat ini tingkat keterisian kamar disebut berada pada kisaran 10 persen. Kondisi ini tentu sangat memberatkan. Sebab agar suatu hotel bisa menjalankan operasional dengan normal, mereka membutuhkan tingkat keterisian di atas 45 persen.
Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Balikpapan Sahmal Ruhip mengatakan ada ribuan karyawan yang dirumahkan karena hotel sepi. Meski begitu belum ada yang menerapkan pemutusan hubungan kerja (PHK) dari laporan yang dia terima.
“Kita masih berusaha dengan merumahkan karyawan. Bulan pertama (gaji) dibayar full. Tapi kalau bulan selanjutnya masih tetap seperti ini, ya pemerintah harus bantu dengan stimulus,” katanya.
Sahmal menjelaskan bahwa pelaku usaha menjamin mereka yang dirumahkan mendapat bayaran penuh selama sebulan. Akan tetapi dia tidak tahu untuk selanjutnya. “Mereka tetap dibayar, tapi mungkin tidak 100 persen,” sambungnya.
Ditambahkan Sahmal, beberapa hotel ada pula yang tutup sementara untuk mengurangi beban operasional. Karena saat ini tidak ada keuntungan yang didapat. Oleh karena itu, dia meminta pemerintah turun tangan. “Tuntutan kita bagaimana pemerintah daerah memberi perhatian, minimal membebaskan pajak hotel dan restoran serta retribusi lainnya,” terangnya.
Ia mengakui, sebagian hotel saat ini okupansinya masih ada karena digunakan untuk isolasi mandiri. “Kebanyakan orang yang dari luar daerah atau pulang ke Balikpapan memilih tinggal sementara di hotel untuk mengisolasi sendiri. Setelah 10-14 hari baru mereka pulang,” bebernya. Sekarang, hotel hidup dari situ. Seiring pariwisata mati suri, acara di hotel tidak ada. Tamu hotel sepi.
Sebelumnya Wali Kota Balikpapan, Rizal Effendi mengatakan bahwa pemerintah berpegangan pada Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. “Kita akan berikan kemudahan pajak, yakni dengan menunda pembayaran selama 6 bulan dan penghapusan denda administrasi atas keterlambatan pembayaran administrasi,” jelasnya. (aji/ndu/k18)
Editor : izak-Indra Zakaria