Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Wali Kota Dilaporkan Pengusaha Advertising

miminradar-Radar Banjarmasin • Selasa, 9 Juni 2020 - 17:59 WIB
PERINGATAN: Personel Satpol PP memasang spanduk peringatan di atas baliho bando yang izinnya tak lagi diperpanjang pemko. | FOTO: WAHYU RAMADHAN/RADAR BANJARMASIN
PERINGATAN: Personel Satpol PP memasang spanduk peringatan di atas baliho bando yang izinnya tak lagi diperpanjang pemko. | FOTO: WAHYU RAMADHAN/RADAR BANJARMASIN

BANJARMASIN - Satpol PP Banjarmasin melepas spanduk dari baliho-baliho yang melintang di atas median Jalan Ahmad Yani, kemarin (8/6) siang.

Puluhan personel diterjunkan, dibantu unit crane. Dari kilometer satu sampai enam, total 10 spanduk diturunkan.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Satpol PP Banjarmasin, Ichwan Noor Chalik mengungkapkan, izin papan-papan reklame itu sudah habis sejak tahun 2018 lalu.

Mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (PU) Nomor 20 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan, pemko tidak boleh memberi perpanjangan masa izin. Lantaran dinilai membahayakan pengguna jalan.

Setelah ini, pemko memberikan tenggat waktu selama sepekan kepada para pengusaha periklanan untuk membongkar baliho-baliho miliknya.

"Kalau kami yang membongkar, mohon maaf kalau misalnya hancur. Karena kami tidak memiliki keahlian soal itu," kata Ichwan.

Dia menerima instruksi penurunan spanduk sejak sebelum lebaran. "Khusus spanduk imbauan COVID-19 kami biarkan," tukasnya.

Pantauan Radar Banjarmasin di lapangan. Satpol PP tidak sekadar menurunkan spanduk, tapi juga memasang peringatan.

Di batas kota, aksi Satpol PP sempat diprotes oleh salah satu pemilik baliho, Winardi Sethiono. Dia juga Ketua Ketua Asosiasi Pengusaha Periklanan Seluruh Indonesia (APPSI) Kalsel.

Maka, adu argumen antara Winardi dan Ichwan tak terelakkan. Protes yang dilayangkan Winardi bukan tanpa alasan. Dia menilai, tindakan pemko adalah bentuk kesewenang-wenangan.

Winardi mengklaim, persoalan ini sudah dikoordinasikan dengan Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina pada Sabtu (6/6) lalu.

"Kata wali kota, tidak ada lagi penurunan. Semua akan duduk satu meja untuk memprogramkan kelanjutan penataan baliho. Makanya saya bingung mengenai penurunan spanduk ini. Pelepasan spanduknya juga tebang pilih," cecarnya.

Ditambahkannya, pengusaha advertising di Banjarmasin bakal kesulitan memenuhi PermenPU. Tapi setidaknya mereka telah mematuhi aturan pemko. Yang diatur dalam perda tahun 2014 dan perwali tahun 2016.

"Tidak bisa berdasarkan PermenPU lalu mengeluarkan izin. Harusnya diadopsi ke perda dulu. Karena kami sebagai pengusaha daerah mengacu ke perda," jelasnya.

Masalah ini bakal berbuntut panjang. Karena Winardi takkan tinggal diam. Bersama pengusaha lain, mereka akan menempuh langkah hukum. "Kami akan melaporkan wali kota ke Ombudsman. Selanjutnya kami laporkan ke Polda Kalsel," ancamnya.

Terakhir, dia mempertanyakan surat peringatan. "Ada yang menerima SP1, sedangkan SP2 dan SP3-nya menjadi satu. Lalu ada yang menerima SP2, kemudian SP1 dan SP3-nya menjadi satu," bebernya heran.

Kerugian yang diderita pengusaha ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.

___
Dilaporkan, Ibnu Sina Santai

Terkait ancaman pelaporan, Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina menanggapinya dengan santai. Menurutnya, itu adalah hak para pengusaha. "Saya dengar sudah ke Ombudsman juga," ujarnya.

Meski tidak ada perpanjangan izin sejak tahun 2018 lalu, pihak advertising dikabarkan tetap membayar pajak kepada pemko. Ibnu tidak menampiknya. Tapi tidak dimasukkan lagi ke kas daerah. Atau diakui sebagai pendapatan asli daerah (PAD).

"Kami tidak menerima pembayaran lagi, karena perizinan pun tidak diperpanjang. Memang ada yang bayar sebagian. Uangnya ada dan tidak digunakan. Silakan saja kalau mau diambil," bebernya.

Ditambahkannya, pihaknya juga bakal menggelar rapat bersama asosiasi pengusaha periklanan hari ini (9/6). Mencari titik temu. Karena sekarang baru instruksi pelepasan spanduk.

"Apakah nanti bentuknya videotron? Mudah-mudahan ada solusinya. Saat ini kan masih pelepasan spanduk, belum sampai pembongkaran," tuntasnya. (war/fud/ema)

Editor : miminradar-Radar Banjarmasin
#komunikasi Bisnis #Bisnis Jasa