RANTAU - Tahun 2020 tadi, pendapatan asli daerah (PAD) pada sektor sarang burung walet tidak memenuhi target. Dari target 50 juta rupiah setahun, realisasinya hanya bisa mencapai 14 juta rupiah, 28 persen dari target.
Menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah (BPD) Tapin, Sapuani, mengakui PAD pada sektor sarang burung walet memang belum maksimal, dikarenakan ada kendala di lapangan
"Mulai dari wajib pajak yang tidak memberikan informasi hasil panen mereka sampai dengan mereka menutup diri. Inilah yang kita hadapi," katanya, Selasa (23/2) didampingi Kepala Bidang (Kabid) Pembukaan dan Pelayanan, Mukhadi.
Namun 2021 ini dengan target yang sama, BPD bertekad akan memperbaiki pendapatan sektor sarang burung walet. Salah satunya dengan cara bekerja sama dengan kantor pelayanan pajak (KPP) Pratama.
"Jadi mereka akan coba menarik PPHnya dan kita ikut menarik pajak sesuai Perda yang ada," ucapnya.
Untuk sementara data seluruh sarang burung walet di Bumi Ruhuy Rahayu sudah diserahkan ke KPP Pratama. Totalnya ada 883 buah.
"Sebenarnya dengan ratusan sarang burung walet yang ada, sangat besar potensi PAD. Namun apa boleh buat, di lapangan kita ada kendala," paparnya.
Ditambahkannya, dari realisasi pajak yang berhasil dipungut 2020 tadi, salah satunya dari Bupati Tapin. Artinya beliau sudah mematuhi Perda yang sudah dibuat tentang pajak sarang burung walet.
"Semoga kedepannya pemilik sarang burung walet bisa sadar. Pimpinan daerah saja taat dengan membayar pajak, kenapa yang lain tidak mengikuti," harapnya.
Perlu diketahui, sesuai Perda yang ada, pajak untuk sarang burung walet hanya 10 persen dari penjualan, 5 juta perkilo. Artinya kalau lebih 5 juta satu kilonya menjual, hanya dipotong 10 persen dari 5 juta. (dly/ema)
Editor : miminradar-Radar Banjarmasin