TANJUNG REDEB – Berkat usaha dalam menjalankan tata kelola lingkungan dengan baik, PT Natura Pasific Nusantara (NPN), menerima Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (Proper) tingkat Provinsi Kaltim dengan peringkat hijau, periode 2021-2022, dari Gubernur Kaltim Isran Noor.
Acara pemberian penghargaan tersebut dilangsungkan di Crystal Grand Ballroom Hotel Mercure, Samarinda, Kaltim, Senin (6/6), bertepatan dengan Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2022.
PT NPN sendiri pada tahun sebelumnya, mendapatkan Proper Biru. Sehingga, dengan diterimanya penghargaan tersebut, maka PT NPN telah melakukan pengelolaan lingkungan hidup melebihi yang dipersyaratkan oleh peraturan pemerintah.
Gubernur Kaltim Isran Noor, memberikan apresiasi yang tinggi atas prestasi dalam pengelolaan lingkungan hidup yang telah dilakukan oleh pelaku usaha, baik swasta maupun instansi pemerintah, sekolah dan tokoh-tokoh di daerah yang menjadi perintis dan penyelamat lingkungan. “Proper ini tidak ada rekayasa dan pilih kasih, melainkan murni dari data-data dan berdasarkan penilaian di lapangan,” ujar Isran.
Dia juga meminta agar seluruh perusahaan yang berada di Kaltim, yang telah masuk dalam kategori Proper, dapat termotivasi untuk menjaga, memelihara, dan mewujudkan kelestarian lingkungan.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kaltim, H EA Rafiddin Rizal, menjelaskan pentingnya pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup, serta pengendalian pencemaran lingkungan hidup di Indonesia. Serta tidak sekadar dilakukan oleh pemerintah, tetapi juga perlu adanya dukungan kemitraan serta kolaborasi dari kalangan pemangku kepentingan dan masyarakat agar berjalan seimbang.
“Dengan perolehan penghargaan Proper tingkat Provinsi Peringkat Hijau ini, menunjukkan komitmen pengelolaan lingkungan dari PT NPN telah melebihi ketentuan yang diterapkan oleh pemerintah. Kami sangat bangga atas pencapaian ini dan akan terus mempertahankan dan meningkatkan kinerja perusahaan,” ujar Estate Manager PT NPN, Sucipto.
Proper sendiri adalah program penilaian dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, kepada perusahaan yang telah menerapkan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan dalam produksi barang dan jasa, penerapan sistem manajemen lingkungan, penggunaan energi secara efisien, konservasi sumber daya dan pelaksanaan bisnis yang beretika dan bertanggung jawab. (*/sos/udi)
Editor : uki-Berau Post