Sejak beberapa bulan lalu, maskapai penerbangan menaikkan harga tiket untuk menutup biaya operasional yang semakin membengkak. Namun, langkah ini tidak mampu membendung derasnya mobilitas masyarakat.
BALIKPAPAN – Harga tiket berpotensi kembali naik. Setelah pemerintah melalui Kementerian Perhubungan memberi restu kenaikan harga tiket pesawat lewat kebijakan KM 142 Tahun 2022, tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) Yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri yang berlaku mulai 4 Agustus 2022.
Biaya tambahan paling tinggi 15 persen dari tarif batas atas untuk pesawat jet. Sementara pesawat udara jenis baling-baling (propeller) paling tinggi 25 persen. “Sebenarnya, sebelum pemerintah mengeluarkan surat keputusan menteri itu, kenaikan harga sudah berjalan. Tidak ada lagi harga tiket termurah,” ujar Ketua Indonesia Inbound Tour Operators Association (IINTOA) Kaltim Joko Purwanto, kemarin (15/8).
Diketahui, saat ini harga bahan bakar atau avtur naik hingga 70 persen dibandingkan harga 2021. Tingginya harga avtur tersebut menjadi penyebab adanya biaya tambahan (fuel surcharge) bagi maskapai penerbangan.
Fuel surcharge/biaya tambahan adalah instrument bagi maskapai penerbangan agar dapat menutupi kenaikan biaya operasi. Di samping itu, pihak otoritas juga mengizinkan maskapai dalam negeri mengenakan fuel surcharge. Itu juga dipengaruhi fluktuasi harga avtur.
Melalui penelusuran aplikasi online tadi malam, penerbangan Balikpapan tujuan Surabaya sudah di angka Rp 1,1 juta untuk Lion Air dan Citilink. Sedangkan Sriwijaya di angka Rp 1,5 juta, Batik Air Rp 2,4 juta. Begitupun tujuan Balikpapan-Jakarta sudah dimulai Rp 1,2 juta dengan Lion Air, hingga Rp 3 juta menggunakan Air Asia.
“Pembelian seminggu lalu, ataupun hari ini kurang lebih saja. Harga tiket pesawat sekarang jatuhnya sama. Itu akan menjadi harga fix, toh harga yang paling murah sudah tidak lagi dipakai,” ujarnya.
Walau avtur dan harga minyak dunia tengah bergejolak. Secara demand tidak akan terlalu berpengaruh. Joko mengatakan, kebanyakan orang yang bepergian notabene bekerja di sektor pemerintahan dan selalu menggunakan pesawat sebagai mobilisasinya. Sedangkan bagi masyarakat di kelas menengah ke bawah jadi lebih selektif.
“Kita lihat sekarang kunjungan mulai ramai. Memang masih didominasi urusan bisnis atau pekerjaan, yang liburan juga banyak yang masih memilih pesawat agar tidak terlalu lama di perjalanan,” terangnya.
Sampai sekarang, pemerintah masih menerapkan protokol kesehatan sesuai penetapan berdasarkan SE Satgas Covid-19 Nomor 23 Tahun 2022 yang dikeluarkan 11 Agustus 2022, aturan penerbangan domestik Indonesia selama PPKM Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali masih diberlakukan.
Di mana orang yang bepergian dan telah tervaksinasi 3 dosis (booster), tidak wajib melampirkan hasil negatif tes PCR atau rapid antigen saat melakukan perjalanan. Bagi baru yang mendapatkan 2 dosis vaksin, wajib melampirkan hasil tes PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sebelum penerbangan.
Begitupun bagi yang baru 1 dosis vaksin, wajib melampirkan hasil tes PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sebelum penerbangan. Lalu, bagi anak berusia 6-17 tahun yang telah divaksinasi dalam dua dosis, tidak perlu menunjukkan hasil rapid antigen test atau PCR. Berbeda bila baru menerima 1 dosis vaksin, maka wajib menunjukkan tes rapid antigen (sampel maksimal 1x24 jam sebelum penerbangan) atau tes PCR (sampel maksimal 3x24 jam sebelum penerbangan).
“Anak-anak di bawah usia 6 tahun diperbolehkan naik pesawat, tanpa perlu memenuhi syarat vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil tes rapid antigen maupun PCR saat melakukan perjalanan, namun wajib didampingi orangtua atau pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi,” jelas Joko.
Adapun bagi yang tidak/belum divaksin sama sekali dengan alasan medis, baik kondisi kesehatan tertentu maupun komorbid, wajib menyertakan surat keterangan dokter spesialis dari rumah sakit pemerintah. Serta wajib melampirkan hasil negatif tes PCR, dengan sampel diambil maksimal 3x24 jam sebelum penerbangan.
Khusus usia 6-17 tahun yang belum divaksin karena alasan medis, bisa tunjukkan hasil tes rapid antigen dengan sampel maksimal 1x24 jam, sebelum penerbangan atau tes PCR dengan sampel maksimal 3x24 jam sebelum penerbangan, selain surat keterangan dokter spesialis rumah sakit pemerintah.
“Berbagai negara telah membuka kembali perbatasannya bagi turis internasional. Beberapa tamu ataupun pengunjung yang berasal dari beberapa negara, seperti Asia, Eropa, India sudah datang berkunjung. Itu juga menunjukkan, sekalipun harga tiket naik, animo orang bepergian bagi dari dalam dan luar masih tinggi,” tandasnya. (ndu/k15)
Ulil Muawanah
yin.khazan@gmail.com
Editor : izak-Indra Zakaria