Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Komitmen Fasilitasi Pelaku Usaha Sertifikasi HKI, Tambah Daya Saing Ekraf

izak-Indra Zakaria • Minggu, 16 Juli 2023 - 17:49 WIB
FASILITASI: Penguatan kapasitas pelaku ekraf mengenai pelindungan Hak Kekayaan Intelektual di Samarinda. Dorong industri kreatif menambah nilai produk.
FASILITASI: Penguatan kapasitas pelaku ekraf mengenai pelindungan Hak Kekayaan Intelektual di Samarinda. Dorong industri kreatif menambah nilai produk.

SAMARINDA–Dari 17 subsektor ekonomi kreatif (ekraf), Kaltim memiliki tiga unggulan yakni bidang kuliner, kriya serta aplikasi dan game. Selain itu, ada tiga sub-sektor potensial, seni pertunjukan, film animasi dan video, serta musik. Serta sub-sektor lain yang terus didorong untuk semakin berkembang.

Ke depan, rencananya ada 50 pelaku ekraf di masing-masing kabupaten/kota akan dibantu fasilitas pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI). “Jadi ada 500 pelaku ekraf. Kami juga terus sosialisasi dengan menggandeng Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Kolaborasi berbagai pihak,” beber Kepala Dinas Pariwisata Kaltim Achmad Herwansyah, kemarin (14/7).

Pernyataan itu dia lontarkan dalam Seminar Pengembangan Kekayaan Intelektual, Direktorat Pengembangan Kekayaan Intelektual Industri Kreatif, Kemenparekraf RI. Inisiasi Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian. Digelar di Mercure Hotel Samarinda, Jumat (14/7), dengan dihadiri 50 peserta dari berbagai kalangan subsektor ekraf.

Hetifah menyebut, Kaltim memiliki potensi besar. Sehingga ke depan perekonomian tidak hanya bergantung pada sektor ekstraktif. Penguatan kapasitas tersebut berperan sebagai upaya edukasi. Terbukti dari seluruh peserta yang hadir, belum ada satu pun yang mendapat sertifikasi HKI. Selain itu, menjadi jembatan fasilitasi dari pemerintah daerah khususnya.

“HKI sangat berarti dalam melindungi hak cipta, paten, merek dagang, maupun desain suatu industri. Untuk mendukung pertumbuhan industri kreatif di Indonesia. Kekayaan intelektual merupakan nadi bagi setiap pelaku industri kreatif,” beber politikus yang membidangi ekonomi kreatif tersebut.

Komitmen dukungan juga disampaikan Robinson Hasoloan Sinaga selaku direktur Pengembangan Kekayaan Intelektual Industri Kreatif Kemenparekraf RI. Apalagi kaitannya dengan IKN yang sudah di depan mata. Jangan sampai produk lokal malah dicaplok pendatang.

“Disebut ekonomi kreatif karena ada perwujudan nilai tambah lewat kekayaan intelektual. Sehingga sangat perlu pelindungan hukum. Mengurus hak merek itu pendaftarannya Rp 1,8 juta. Kalau lewat rekomendasi Kadispar, bisa lebih murah jadi Rp 500 ribu. Dan bisa gratis difasilitasi negara,” jelasnya.

Salah satu pemateri Muhammad Fauzy menyampaikan, kepemilikan HKI di Indonesia sangat rendah. Data Statistik Industri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif 2020 menyebut jika hanya 1,98 persen yang terdaftar HKI.

“Dari sekitar 35.478 pelaku ekraf, kurang dari 2 persen yang memiliki HKI. Dan bicara peringkat ekraf dunia, Indonesia itu urutan ketiga. Setelah Amerika Serikat dan Korea Selatan. Bayangkan jika kepemilikan HKI kita bertambah? Saya yakin ekraf bisa jadi tulang punggung perekonomian Indonesia,” ungkap Koordinator Fasilitasi dan Edukasi Kekayaan Intelektual, Kemenparekraf RI.

Selain perlindungan hukum, HKI memperluas peluang pengembangan pasar. Dipaparkan pula jika Kemenparekraf memiliki aturan, di mana sertifikat HKI dapat dijadikan agunan ke pihak perbankan untuk pinjaman. (ndu/k8)

RADEN RORO MIRA

@rdnrrmr

Editor : izak-Indra Zakaria