TANJUNG REDEB – BPJS Ketenagakerjaan Berau melaksanakan monitoring dan evaluasi terkait penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan bersama Kejaksaan Negeri Berau dan DPMPTSP Berau di Sky Resto, Tanjung Redeb, Rabu (4/10).
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Berau, Sonny Alonsye menjelaskan, kegiatan ini merupakan lanjutan pertemuan sebelumnya terkait pelaksanaan komitmen bersama. Di antaranya Penerbitan Surat Edaran atau Imbauan kepada Badan Usaha agar tertib membayar iuran. “Selain itu adalah penegakan hukum terhadap badan usaha yang tidak patuh,” jelasnya, Rabu (4/10).
Selain Komitmen bersama Kejari Berau, juga terdapat komitmen bersama dengan DPMPTSP Berau berupa Implementasi sanksi TMP2T terhadap 5 Badan Usaha belum daftar, Penempatan personel petugas BPJS Ketenagakerjaan di kantor DPMPTSP Berau serta melakukan pengawasan Perizinan Berusaha dengan melibatkan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Berau kepada Badan Usaha skala Kecil, Menengah dan Besar.
Melalui pertemuan ini, Sonny juga menerangkan, realisasi di kejaksaan telah menyentuh 42 persen. Sedangkan dengan Wasnaker Provinsi Kaltim belum ada perkembangan program kegiatan atau kunjungan bersama.
Terakhir, DPMPTSP Berau telah melaksanakan sosialisasi dengan perusahaan yang belum mendaftar BPJS Ketenagakerjaan, namun hasilnya masih minim. “Dari pertemuan ini, kami hasilkan kegiatan yang akan dilaksanakan bersama Kejaksaan Negeri Berau dan DPMPTSP Berau untuk optimalisasi pendaftar BPPJS Ketenagakerjaan,” paparnya.
Dirinya berharap, melalui pertemuan ini dapat meningkatkan sinergitas antara BPJS Ketenagakerjaan bersama stakeholder lainnya. Di antaranya Kejari Berau, DPMPTSP Berau dan Wasnaker.
“Dengan demikian diharapkan optimalisasi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai Inpres Nomor 2 tahun 2021 terlaksana dengan lancar,” pungkasnya.
Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Berau, Hari Wibowo menyambut baik pertemuan ini sebagai langkah lanjutan terhadap pelaksanaan pendaftaran perlindungan jaminan sosial bagi usaha yang berjalan di Berau.
“Jaksa Agung telah jelas ditunjuk untuk melaksanakan penegakan hukum terkait hal ini. Lewat pertemuan ini kami susun langkah selanjutnya untuk peningkatan wajib daftar dan kepatuhan,” tuturnya.
Bagi perusahaan yang belum patuh, akan segera ditindaklanjuti untuk menagih kewajiban serta nanti akan dilakukan monitoring apakah perusahaan yang bersangkutan masih beroperasi di Kabupaten Berau atau tidak.
“Ini tambahan tugas kepada ke-jaksaan untuk penegakan terhadap kepatuhan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan,” tandasnya.
Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Berau, Rico Anjana menuturkan sejauh ini memang kerap didapati badan usaha yang belum mendaftarkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Sebagian badan usaha itu didominasi oleh usaha rumahan.
“Iya memang ada, dan sebagian mereka banyak merupakan home industri saja,” ujarnya.
Hal ini lantaran beberapa proses pendaftaran izin hanya memerlu-kan minimal 1 individu yang diikutkan kepesertaan BPJS Ketenagak-erjaan. Namun, yang terbaru mengharuskan minimal dua orang terdaftar peserta, sehingga pihaknya akan melakukan update dan memberikan surat informasi kepada badan usaha yang belum menambah kepesertaan ketenagakerjaan.
“Dalam pemantauan dan pengawasan nanti kita akan menggandeng BPJS Ketenagakerjaan untuk memaksimalkan capaiannya,” pungkasnya. (sen/adv/arp)
Editor : uki-Berau Post