Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Potensi Pajak Kaltara Terus Digali, Sasar Pajak Alat Berat

Radar Tarakan • Sabtu, 25 Mei 2024 - 16:59 WIB
OPTIMALISASI: Pajak alat berat menjadi salah satu yang menjadi atensi untuk meningkatkan PAD Pemprov Kaltara.
OPTIMALISASI: Pajak alat berat menjadi salah satu yang menjadi atensi untuk meningkatkan PAD Pemprov Kaltara.

Prokal.co -  Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus melakukan upaya dalam rangka optimalisasi potensi pajak yang belum sepenuhnya tergali.

Hal ini sejalan dengan semangat dari pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Salah satu tindak lanjut dari terbitnya regulasi ini, Bapenda memberikan atensi terhadap pungutan pajak alat berat dan aturannya.

Kepala Bapenda Kaltara, Tomy mengatakan, dengan terbitnya Perda ini, tentu tindak lanjut dalam bentuk implementasinya harus dilakukan, yakni dengan membuat regulasi turunan dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub).

"Sementara ini kita masih menggodok untuk turunan dari regulasi ini sebagai penguat untuk implementasinya di lapangan," ujar Tomy kepada Radar Kaltara, Kamis (23/5). Tomy mengatakan, melihat kondisi yang ada, perlu adanya regulasi dari pemerintah pusat untuk menentukan nilai jual alat berat yang harus diatur dalam Peraturan Menteri (Permen). Ini dalam rangka mempersiapkan segala hal yang harus dilakukan di daerah ke depan.

"Kami sudah melakukan studi ke Jawa Timur dan Jawa Barat terkait hal ini. Ini kita lakukan untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan yang bisa saja terjadi," katanya.

Tentu ada banyak masukan yang diterima oleh pihaknya dalam studi banding yang dilakukan itu, utamanya dalam hal merancang regulasi di daerah. Artinya, hasil yang didapatkan dari studi itu akan dijadikan sebagai dasar untuk merancang Pergub yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi lokal di Kaltara. "Nilai-nilai ini telah disusun. Semoga Pergub ini dapat segera diterbitkan," tuturnya.

Disinggung soal potensi dari pajak alat berat ini, Tomy mengatakan target Bapenda itu sekitar Rp 2 miliar berdasarkan data yang ada. Hal ini telah ditetapkan oleh pihaknya sejak beberapa tahun lalu.

"Kalau kami tetap optimistis bahwa target itu akan tercapai. Bahkan, tidak menutup kemungkinan capaiannya nanti bisa melampaui target itu," ucapnya. 

Tapi, tentu butuh kerja sama serta koordinasi yang baik antar sejumlah pihak terkait untuk mewujudkan ini. Artinya, tidak bisa juga ini terlaksana secara optimal jika hanya menjadi semangat dari Bapenda saja, melainkan OPD lain juga harus terlibat.

"Saat ini rancangan aturan kita sudah masuk di Kemenkumham, semoga bisa segera secepatnya ini mendapat persetujuan," pungkasnya. (iwk/har)

Editor : Indra Zakaria