Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Pelindo Samarinda Optimalisasi Pemanduan Dan Penundaan

Redaksi • 2024-06-14 06:10:50
Ilustrasi Pelindo
Ilustrasi Pelindo

SAMARINDA– PT Pelabuhan Indonesia (Persero) selaku salah satu Badan Usaha Pelabuhan di Indonesia yang bergerak dibidang jasa kepelabuhanan termasuk jasa pemanduan dan penundaan, Dimana jasa pemanduan dan penundaan ini merupakan pelimpahan dari Pemerintah ke Badan Usaha Pelabuhan yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Di Pelabuhan Samarinda pada khususnya, jasa pemanduan dan penundaan merupakan segmen andalan dari PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 4 Samarinda pasca pindahnya Pelabuhan Petikemas ke Palaran sehingga kapal-kapal dengan tonase besar dan memiliki high mast dengan ketinggian tertentu tidak bisa memiliki Jembatan H. Achmad Amins Kota Samarinda, sehingga untuk hal dimaksud perlu dilakukan optimalisasi pada segmen pemanduan dan penundaan.

Hal ini didukung oleh luasnya perairan wajib pandu yang pelimpahannya telah diserahkan Pemerintah kepada PT Pelabuhan Indonesia (Persero) berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan No. KP 1073 Tahun 2021 Tentang Pelimpahan Kepada Badan Usaha Pelabuhan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Untuk Melaksanakan Pelayanan Jasa Pemanduan Dan Penundaan Kapal.

Bahwa dari pelaksanaan pemanduan dan penundaan ini pula menjadi sumbangsih besar bagi PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 4 Samarinda ke Negara, pada kurun waktu tahun 2019 sampai dengan tahun 2023 penyetoran PNBP dari PT Pelindo (Persero) Regional 4 Samarinda ke kas Negara sebesar Rp. 43,400,621,030,- dengan peningkatan PNBP setiap tahunnya mencapai 12.23%;

Saat ini pun PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 4 Samarinda dengan pendampingan hukum dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Kejaksaan Negeri Samarinda berupaya untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan pemanduan dan penundaan di seluruh perairan wajib pandu kelas I Samarinda yang sebagian besar saat ini dilaksanakan oleh pihak-pihak yang secara legalitas tidak memiliki kekuatan hukum dan melanggar ketentuan Peraturan Menteri Nomor 57 Tahun 2015 tentang Pemanduan dan Penundaan Kapal dan dalam hal penundaan menggunakan kapal yang tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 93 Tahun 2014 tentang Sarana Bantu dan Prasarana Pemanduan Kapal.

"Dan kegiatan ini menurut hemat kami menimbulkan kerugian Negara akibat tidak tertagihnya penerimaan negara dalam bentuk PNBP yang seharusnya didapatkan dari kegiatan Pemanduan dan Penundaan," jelasnya.

Ia juga menambahkan, bahwa kedepannya akan dilakukan pendampingan hukum oleh Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara dengan pertimbangan sebagian besar perairan wajib pandu Kelas I Samarinda berada di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara;

Selanjutnya ia menuturkan untuk pemanduan dan penundaan di kolong jembatan yang merupakan asset dari Pemerintah Daerah, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) telah melakukan sinergi dengan masing masing Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan daerah selaku representative Pemerintah Daerah.

"Dengan harapan dari sinergi merupakan salah satu bentuk kontribusi nyata PT Pelabuhan Indonesia (Persero) bagi daerah dengan tetap mengedapankan prinsip Good Corporate Govenrnace (GCG) pada umummnya dan khusus di bidang kemaritiman dengan menjunjung tinggi prinsip keselamatan berlayar," pungkasnya. (*)

Editor : Indra Zakaria