Solusi lebih dari 100 kontainer besar berisikan kratom asal Kalimantan Barat, yang tertahan di pelabuhan dan gudang-gudang di Jakarta, Surabaya dan Kota Pontianak akhirnya menemui titik terang. Win-win solution (jalan keluar) telah muncul walaupun tak semua. Itu setelah rapat koordinasi lintas sektor bersama antara Komisi II, Para Pengusaha Kratom Kalbar, Disperindag, Sucofindo, Bea Cukai dan institusi lain digelar baru-baru ini.
"Fokus rapat kami (Komisi II) bersama pihak lain salah satunya membahas kontainer berisikan kratom Kalbar yang masih tertahan di Jakarta. Alhamdulillah ada keputusan dari pihak berkompeten bahwa kontainer-kontainer tertahan di Jakarta dan lainnya akan diproses jadwal pemberangkatannya. Segera," ucap Dian Eka Muchairi, Sekretaris Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Barat, kepada Pontianak Post.
Menurut dia bakalan ada 14 perusahaan, yang barangnya sudah tertahan lama di Jakarta segera diberangkatkan keluar negeri. Perusahaan dimaksud mewakili lebih dari 50 perusahaan kratom yang ada di Kalimantan Barat. Sementara untuk kontainer-kontainer baru, prosesnya mengikuti aturan baru yang sudah disusun sesuai Permendag. "Prinsipnya begini pengajuan permohonan ekspor dan survei ke Sucofindo. Pastinya dilampirkan juga pengajuan PE alias Persetujuan Ekspor. Sudah lengkap semua, maka barang (kratom) bisa keluar dong," ucapnya.
Disisi lain, Komisi II bersama Pemprov Kalbar juga tengah menggagas perda ekspor kratom dengan tujuan mengatur semua regulasinya berjalan lancer. Isi didalamnya akan diatur bagaimana petani kratom di daerah terjamin, pun demikian kepada pengusaha tidak membebani. Bahkan bisa saja nantinya dalam Raperda tersebut diatur soal Harga batas Bawah dan Harga Batas Atas produk kratom di daerah.
Pun demikian soal kuota ekspor juga tak serampangan. Untuk sekarang kuota dihitung dari Kepmen yang mengatur kuota kepada 52 perusahaan eksportir kratom di Kalbar. Sesuai mekanisme dan kapasitas mesinnya. "Ada rumusnya. Tiap perusahaan beda-beda. Nantinya juga kuota ekspor akan dievaluasi setiap 6 bulan sekali," pungkasnya.
Sementara, Zulfydar Zaidar Mochtar anggota DPRD Kalbar dapil Kota Pontianak yang ikut hadir dalam pertemuan mengatakan bahwa hasil rapat sebelumnya adalah kontainer-kontainer tertahan bisa dikirim. Pun demikian, Lembaga survey sucofindo hanya mengambil sampel untuk diuji sebelum diberangkatkan ke Jakarta. "Untuk yang tertahan ini khusus," kata dia.
Ketua Fraksi PAN Kalbar ini juga mendukung upaya inisiatif mendorong lahirnya perda kratom digagas DPRD Kalbar. Apalagi isi dalam perda tersebut mengatur harga batas Bawah dengan tujuan melindungi para petani kratom di Kapuas Hulu. "Memang sebelumnya sudah ada perda di Kapuas Hulu, tapi tak mengatur soal harga dan ekspor. Kami (DPRD Kalbar) akan lebih spesifik mengagasnya nanti," ucapnya.
Disamping itu, kemungkinan juga soal kuota dan batas ekspor termasuk asal usul kratom juga akan dibahas dalam perda dimaksud. Tujuannya adalah bagaimana nantinya, Kalbar sebagai penghasil tanaman kratom memperoleh manfaat. Misalnya adanya PAD berupa pajak ekspor khusus dari tanaman surga dari Kalbar ini.
"Kan selama ini diberitakan bahwa kratom Jakarta, Surabaya dan lain-lain. Padahal tanaman kratom itu adanya di Kalbar dan provinsi di Borneo lain nya. Paling bagus, kualitasnya dari Kapuas Hulu. Makanya, kami ingin Kalbar juga mendapatkan manfaatnya berupa PAD dari pajak ekspornya. Kita (DPRD Kalbar) akan bargaining ini," pungkasnya.(den)
Editor : Indra Zakaria