Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Putar Lagu di Kafe Bisa Kena Denda Jutaan, Ini Aturan dan Tarif Royalti Terbarunya

Indra Zakaria • 2025-08-06 13:55:48
Photo
Photo

JAKARTA- Pemilik restoran, kafe, hotel, gym, salon, dan tempat usaha lain wajib waspada! Memutar musik di ruang publik kini tak bisa sembarangan. Ada aturan resmi yang mewajibkan pembayaran royalti kepada pencipta lagu dan pemilik hak cipta.

Aturan ini telah diberlakukan secara nasional oleh pemerintah sebagai bentuk perlindungan atas kekayaan intelektual di bidang musik. Bahkan lagu-lagu yang diputar dari platform seperti YouTube, Spotify, atau sejenisnya, tetap butuh izin resmi.

Pasalnya, musik dianggap sebagai bagian dari daya tarik yang meningkatkan kenyamanan pelanggan dan mendatangkan keuntungan bagi usaha. Maka dari itu, penggunaan lagu untuk kepentingan komersial harus disertai pembayaran royalti sesuai ketentuan.

Ketentuan ini mengacu pada UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan PP No. 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Lagu dan/atau Musik. Semua usaha yang memutar musik di ruang publik wajib membayar royalti lewat Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Berapa Tarif Royalti yang Harus Dibayar?

Besaran royalti berbeda-beda tergantung jenis usaha dan luas area. Berikut beberapa contohnya:

Restoran dan Kafe

Rp60.000 per kursi per tahun (untuk pencipta lagu & hak terkait)

Pub, Bar, Bistro

Rp180.000 per meter persegi per tahun

Diskotek dan Klub Malam

Hingga Rp250.000 per meter persegi per tahun

Pembayaran dilakukan minimal sekali dalam setahun, dan proses perizinannya dapat diurus secara daring melalui situs resmi LMKN.

UMKM Bisa Dapat Keringanan

Bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), pemerintah memberikan keringanan berupa tarif lebih ringan, bahkan pembebasan royalti. Hal ini dilakukan untuk mendukung pertumbuhan UMKM tanpa mengabaikan hak cipta para musisi.

Risiko Hukum Jika Melanggar

Jika nekat memutar lagu tanpa izin, pelaku usaha berisiko dikenakan sanksi hukum. Salah satu kasus nyata adalah putusan Mahkamah Agung yang mewajibkan pengelola karaoke membayar ganti rugi sebesar Rp15.840.000 akibat pelanggaran royalti. Langkah ini menjadi sinyal tegas bahwa perlindungan terhadap hak cipta tidak main-main. Mengabaikan aturan justru bisa berujung kerugian besar bagi pelaku usaha. (*)

Editor : Indra Zakaria